Keadilan untuk Siapa? Amnesti Presiden Buka Luka Lama

Denada S Putri, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 04 Agustus 2025 | 16:17 WIB
Keadilan untuk Siapa? Amnesti Presiden Buka Luka Lama
Ilustrasi amnesti presiden. [Ist]

Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti massal kepada 1.178 tahanan lewat Keppres Nomor 17 Tahun 2025 memantik diskusi hangat di ruang publik.

Di antara deretan nama-nama yang mendapat pengampunan, dua figur menonjol jadi pusat perhatian: mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Andi Andoyo, seorang pemuda terpidana pembunuhan yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan berat.

Nama Andi secara eksplisit tercantum dalam dokumen resmi negara tersebut.

"Andi Andoyo Bin Adnan Sujiono," demikian tercatat dalam berkas Keppres yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

Kasus Andi bukan perkara biasa.

Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan Fresa Danella yang terjadi di kawasan Jakarta Barat pada 2024.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 18 tahun, namun upaya banding Andi kandas di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kontroversi mencuat karena Andi diketahui mengidap skizofrenia paranoid, berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara yang dilakukan oleh Dr. Renny Riana, Sp.KJ.

Namun dalam proses persidangan, majelis hakim memilih mengabaikan kondisi medis tersebut sebagai dasar pembelaan.

baca juga

Hakim tetap menyatakan Andi mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Penilaian tersebut merujuk pada keterangan ahli yang menyebut bahwa meski Andi mengalami gangguan jiwa, “fungsi kognitif atau kesadaran Andi tidak terganggu meski mengalami skizofrenia paranoid.”

Selain itu, majelis menilai bahwa gangguan kejiwaan yang diderita Andi bersifat "parsial", sehingga sulit dipastikan apakah tindakannya dilakukan dalam episode kambuh atau tidak.

Kini, melalui amnesti Presiden, status hukum Andi berubah.

Keputusan ini dinilai sebagian pihak sebagai bentuk koreksi negara terhadap sistem hukum yang belum sepenuhnya akomodatif terhadap isu disabilitas mental.

Namun, muncul pula kritik keras yang menyayangkan pemberian pengampunan pada pelaku kejahatan berat, apalagi jika sudah melewati proses persidangan yang dinilai sah secara hukum.

Di sinilah titik polemik muncul: apakah amnesti presiden dapat menjadi jawaban terhadap kegamangan antara tafsir medis dan tafsir hukum?

Atau justru membuka celah baru dalam debat soal keadilan restoratif dan hak asasi penyintas gangguan jiwa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Diwanti-wanti Waspadai 'Serangan Balik' Jokowi

Prabowo Diwanti-wanti Waspadai 'Serangan Balik' Jokowi

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 15:06 WIB

Jejak Digital Ongen: Pencipta Drone Dibui Buntut Tagar PapaDoyanL***e, Bebas karena Amnesti Prabowo

Jejak Digital Ongen: Pencipta Drone Dibui Buntut Tagar PapaDoyanL***e, Bebas karena Amnesti Prabowo

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 13:04 WIB

Tanggapi Komentar Megawati, Ketua KPK Kekeuh Hasto Bersalah: Status Itu Melekat!

Tanggapi Komentar Megawati, Ketua KPK Kekeuh Hasto Bersalah: Status Itu Melekat!

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 11:52 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×