Keadilan untuk Siapa? Amnesti Presiden Buka Luka Lama

Senin, 04 Agustus 2025 | 16:17 WIB
Keadilan untuk Siapa? Amnesti Presiden Buka Luka Lama
Ilustrasi amnesti presiden. [Ist]

Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti massal kepada 1.178 tahanan lewat Keppres Nomor 17 Tahun 2025 memantik diskusi hangat di ruang publik.

Di antara deretan nama-nama yang mendapat pengampunan, dua figur menonjol jadi pusat perhatian: mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Andi Andoyo, seorang pemuda terpidana pembunuhan yang memiliki riwayat gangguan kejiwaan berat.

Nama Andi secara eksplisit tercantum dalam dokumen resmi negara tersebut.

"Andi Andoyo Bin Adnan Sujiono," demikian tercatat dalam berkas Keppres yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

Kasus Andi bukan perkara biasa.

Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus pembunuhan Fresa Danella yang terjadi di kawasan Jakarta Barat pada 2024.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 18 tahun, namun upaya banding Andi kandas di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kontroversi mencuat karena Andi diketahui mengidap skizofrenia paranoid, berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara yang dilakukan oleh Dr. Renny Riana, Sp.KJ.

Namun dalam proses persidangan, majelis hakim memilih mengabaikan kondisi medis tersebut sebagai dasar pembelaan.

Baca Juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Syahganda Ungkap 'Barter Politik' Prabowo

Hakim tetap menyatakan Andi mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Penilaian tersebut merujuk pada keterangan ahli yang menyebut bahwa meski Andi mengalami gangguan jiwa, “fungsi kognitif atau kesadaran Andi tidak terganggu meski mengalami skizofrenia paranoid.”

Selain itu, majelis menilai bahwa gangguan kejiwaan yang diderita Andi bersifat "parsial", sehingga sulit dipastikan apakah tindakannya dilakukan dalam episode kambuh atau tidak.

Kini, melalui amnesti Presiden, status hukum Andi berubah.

Keputusan ini dinilai sebagian pihak sebagai bentuk koreksi negara terhadap sistem hukum yang belum sepenuhnya akomodatif terhadap isu disabilitas mental.

Namun, muncul pula kritik keras yang menyayangkan pemberian pengampunan pada pelaku kejahatan berat, apalagi jika sudah melewati proses persidangan yang dinilai sah secara hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI