Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun

Andi Ahmad S Suara.Com
Senin, 04 Agustus 2025 | 22:35 WIB
Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun
Abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Kedua kasus ini menunjukkan bahwa hak istimewa presiden telah digunakan untuk tindak pidana yang sangat serius, termasuk korupsi.

Tantangan Menkumham: Kalau Tak Setuju, Amandemen UUD

Di akhir pernyataannya, Supratman Andi Agtas seolah menantang para kritikus. Ia menegaskan bahwa amnesti dan abolisi adalah hak mutlak presiden yang dijamin oleh konstitusi. Jika ada pihak yang tidak setuju, maka solusi satu-satunya adalah mengubah dasar hukum tertinggi negara.

"Kalau tidak setuju itu merupakan hak istimewa presiden, ya UUD-nya yang diamandemen," ucap Supratman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI