Kedua kasus ini menunjukkan bahwa hak istimewa presiden telah digunakan untuk tindak pidana yang sangat serius, termasuk korupsi.
Tantangan Menkumham: Kalau Tak Setuju, Amandemen UUD
Di akhir pernyataannya, Supratman Andi Agtas seolah menantang para kritikus. Ia menegaskan bahwa amnesti dan abolisi adalah hak mutlak presiden yang dijamin oleh konstitusi. Jika ada pihak yang tidak setuju, maka solusi satu-satunya adalah mengubah dasar hukum tertinggi negara.
"Kalau tidak setuju itu merupakan hak istimewa presiden, ya UUD-nya yang diamandemen," ucap Supratman.