Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun

Andi Ahmad S

Senin, 04 Agustus 2025 | 22:35 WIB
Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun
Abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Sebuah pernyataan tegas yang berpotensi memicu polemik datang dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Di tengah sorotan publik terhadap pemberian hak istimewa presiden kepada sejumlah tokoh politik, ia menegaskan bahwa narapidana dari kasus apa pun—termasuk korupsi bisa menerima amnesti maupun abolisi.

Pernyataan ini seolah menjadi justifikasi hukum atas langkah-langkah kontroversial yang telah diambil, sekaligus membuka perdebatan tentang batasan kekuasaan presiden dalam mengintervensi proses peradilan.

Semua Jenis Pidana Boleh, Tanpa Terkecuali

Dilansir dari Antara, Senin (4/8/2025), Supratman Andi Agtas membantah adanya pembatasan jenis pidana untuk pemberian hak prerogatif presiden.

Menurutnya, tidak ada satu pun undang-undang yang melarang presiden memberikan pengampunan untuk kasus tertentu.

"Semua jenis tindak pidana itu kalau presiden mau menggunakan hak istimewanya boleh," ujar Supratman.

Ia mengakui bahwa dalam praktiknya di banyak negara, hak abolisi (penghentian penuntutan) biasanya diberikan untuk kasus-kasus yang bernuansa politik.

Namun, ia menekankan bahwa itu hanyalah sebuah kebiasaan, bukan kewajiban hukum. Pintu untuk memberikan pengampunan pada kasus korupsi, terorisme, atau kejahatan luar biasa lainnya secara hukum tetap terbuka lebar.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers usai Rapat Konsultasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. [Suara.com/Bagaskara]
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers usai Rapat Konsultasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. [Suara.com/Bagaskara]

Menkumham menjelaskan bahwa landasan hukum yang ada saat ini, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, sudah sangat usang dan minimalis, hanya berisi lima pasal dengan penjelasan yang singkat.

baca juga

Menyadari kekosongan ini, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang dalam proses mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang akan mengatur secara lebih komprehensif tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

"Ini sementara berproses, ini sebenarnya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) ya," tuturnya.

Studi Kasus Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Pernyataan Menkumham ini tidak bisa dilepaskan dari konteks kasus-kasus besar yang baru saja terjadi. Pernyataannya menjadi relevan saat melihat dua contoh konkret:

Abolisi untuk Tom Lembong: Mantan Menteri Perdagangan ini divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara Rp 194,72 miliar. Namun, ia menerima abolisi dari presiden.

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Sekjen DPP PDI Perjuangan ini divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap terkait kasus Harun Masiku. Ia dan 1.177 narapidana lainnya juga menerima amnesti.

Kedua kasus ini menunjukkan bahwa hak istimewa presiden telah digunakan untuk tindak pidana yang sangat serius, termasuk korupsi.

Tantangan Menkumham: Kalau Tak Setuju, Amandemen UUD

Di akhir pernyataannya, Supratman Andi Agtas seolah menantang para kritikus. Ia menegaskan bahwa amnesti dan abolisi adalah hak mutlak presiden yang dijamin oleh konstitusi. Jika ada pihak yang tidak setuju, maka solusi satu-satunya adalah mengubah dasar hukum tertinggi negara.

"Kalau tidak setuju itu merupakan hak istimewa presiden, ya UUD-nya yang diamandemen," ucap Supratman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli Presiden: Bukti Negara Hadir, Unified System Optimalkan Tata Kelola Zakat

Ahli Presiden: Bukti Negara Hadir, Unified System Optimalkan Tata Kelola Zakat

Bisnis | Senin, 04 Agustus 2025 | 22:15 WIB

Seruan Keras Syahganda Nainggolan: Copot Maruarar Sirait, Ganti dengan Fahri Hamzah

Seruan Keras Syahganda Nainggolan: Copot Maruarar Sirait, Ganti dengan Fahri Hamzah

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 22:05 WIB

5 Misteri Harta Hakim Rp4,3 Miliar yang Bakal Diusut Setelah Tom Lembong Bebas?

5 Misteri Harta Hakim Rp4,3 Miliar yang Bakal Diusut Setelah Tom Lembong Bebas?

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 22:03 WIB

Syahganda Nainggolan Tegaskan Dukung Prabowo Usai Diiming-imingi 3 Janji Ini

Syahganda Nainggolan Tegaskan Dukung Prabowo Usai Diiming-imingi 3 Janji Ini

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 21:46 WIB

Bagaimana Seharusnya Aturan Pemutaran Musik di Ruang Publik? Ini Kata APPBI

Bagaimana Seharusnya Aturan Pemutaran Musik di Ruang Publik? Ini Kata APPBI

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 21:24 WIB

Terkini

Eskalasi Konflik Houthi Berisiko Hambat Pasokan Energi Global, Indonesia Bisa Ikut Terancam

Eskalasi Konflik Houthi Berisiko Hambat Pasokan Energi Global, Indonesia Bisa Ikut Terancam

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:16 WIB

Penjualan Mobil Daihatsu Tembus 97 Ribu Unit Periode Januari - Agustus

Penjualan Mobil Daihatsu Tembus 97 Ribu Unit Periode Januari - Agustus

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 12:14 WIB

6 Shio Paling Kreatif yang Cocok Kerja di Industri Media dan Konten

6 Shio Paling Kreatif yang Cocok Kerja di Industri Media dan Konten

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:12 WIB

7 HP Murah Layar Curved, Mulai Rp2 Jutaan di September 2026

7 HP Murah Layar Curved, Mulai Rp2 Jutaan di September 2026

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 12:08 WIB

Terseret Kasus Rita Widyasari, Bebizie Kembalikan Duit Nyaris Rp1 Miliar ke KPK

Terseret Kasus Rita Widyasari, Bebizie Kembalikan Duit Nyaris Rp1 Miliar ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:05 WIB

Apa Bedanya Vasektomi dan Tubektomi? Ini Perbedaan yang Perlu Diketahui

Apa Bedanya Vasektomi dan Tubektomi? Ini Perbedaan yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:02 WIB

Punya Hutan Jutaan Hektare, Perhutani Mulai Hitung Potensi Cuan dari Karbon

Punya Hutan Jutaan Hektare, Perhutani Mulai Hitung Potensi Cuan dari Karbon

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 12:02 WIB

Review Arab Maklum 3: Drama Keluarga yang Mengocok Perut

Review Arab Maklum 3: Drama Keluarga yang Mengocok Perut

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:00 WIB

KPK Geledah Kantor Kantor Summarecon, Cari Bukti Kasus ATR/BPN

KPK Geledah Kantor Kantor Summarecon, Cari Bukti Kasus ATR/BPN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:59 WIB

Unhas Kenalkan Pengering Pala Bertenaga Surya di Fakfak

Unhas Kenalkan Pengering Pala Bertenaga Surya di Fakfak

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 11:56 WIB

×