Suara.com - Pelaksana Kepala Lapas Kelas I Makassar Novian Endus Santoso mengemukakan pemberian Amnesti tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap upaya perbaikan diri bagi narapidana.
"Pemberian Amnesti ini sebagai langkah melaksanakan keadilan restorative (RJ) yang menjadi salah satu tujuan pemasyarakatan," kata dia melalui keterangan tertulisnya.
Data Lapas Makassar, ada tiga narapidana kasus makar tanpa senjata yang mendapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo masing-masing Yance Kambuaya divonis 5 tahun, Aldolof Nauw dan Alex Bless divonis 4 tahun penjara.
Ketiganya dihukum karena menyuarakan kemerdekaan Papua serta mengibarkan bendera Bintang Kejora di Manokwari, Papua pada November 2022.
Sedangkan untuk kasus ODGJ mendapatkan Amnesti yakni Hamka bin Ladaude divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Keempat narapidana ini telah dibebaskan.
Sebanyak 50 narapidana di sejumlah UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan mendapat amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto, empat di antaranya narapidana dalam kasus makar.
"Pemberian amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti sesuai dengan pertimbangan DPR," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Rudy Fernando Sianturi dalam keterangan di Makassar, Senin 4 Agustus 2025.
Dari data Kanwil Ditjenpas Sulsel jumlah narapidana yang mendapatkan Amnesti berdasarkan jenis kejahatan, untuk pengguna narkotika sebanyak 37 orang, usia di atas 70 tahun enam orang, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan kasus ITE masing satu orang, serta tindak pidana makar tanpa senjata api, empat orang.
Pemberian Amnesti tersebut sesuai aturan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPRD menyatakan, DPR berwenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Amnesti dan Abolisi.
Baca Juga: Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 155 tahun 2024 tentang Kementerian Hukum yang menyatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan sejumlah fungsi.
Seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang amnesti sesuai dengan ketentuan Perundangan-Undangan.
Amnesti tersebut diberikan kepada narapidana dan anak binaan dengan kategori, narapidana dan anak binaan tindak pidana pengguna narkotika. Narapidana tindak pidana makar tanpa senjata api.
Narapidana tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melakukan penghinaan kepada Kepala Negara dan/atau Pemerintah.
Narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus seperti, ODGJ, penderita paliatif, disabilitas intelektual dan usia di atas 70 tahun
Narapidana mendapat Amnesti 50 orang. Narapidana yang bebas Amnesti tercatat 27 orang. Narapidana yang sudah bebas sebelum pemberian Amnesti sebanyak 23 orang dengan rincian, bebas murni dua orang, cuti bersyarat delapan orang dan pembebasan bersyarat 13 orang.
Untuk jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sulsel data per 2 Agustus 2025 tercatat sebanyak 11.656 orang. Rinciannya, narapidana 8.132 orang, tahanan 3.524 orang.