Tergiur Iming-iming Pekerjaan di Malaysia, 5 Wanita Ini Nyaris Kena Jebakan 'Batman' Sindikat TPPO

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:15 WIB
Tergiur Iming-iming Pekerjaan di Malaysia, 5 Wanita Ini Nyaris Kena Jebakan 'Batman' Sindikat TPPO
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan. (Foto Dok Polda Riau)

Suara.com - Lima orang wanita nyaris menjadi korban terkait aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia. Kelima korban diketahui berasal dari sejumlah tempat di Sumatera.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tersangka FDS (38). Dalam kasus ini, FDS berperan pengantar sekaligus penampung sementara para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Terungkapnya kasus ini, para korban hendak diseludupkan oleh tersangka FDS sebagai PMI ilegal di Malaysia.

Menuurut Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, polisi meringkus tersangka FDS saat hendak mengantar para korban ke titik keberangkatan. Selain itu, polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat TPPO ini. 

“Tersangka FDS ini menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini dalam pengejaran. Ia menjemput lima korban di Terminal AKAP Dumai, lalu menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan," bebernya ditulis pada Selasa (5/8/2025).

Tampang tersangka kasus TPPO modus pengiriminan PMI ilegal di Malaysia yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. (Foto: Dok Polda Riau)
Tampang tersangka kasus TPPO modus pengiriminan PMI ilegal di Malaysia yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. (Foto: Dok Polda Riau)

Terungkap asal-usul para korban dalam praktik penyelundupan PMI ilegal ini. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sumatera, di antaranya Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.

Seluruhnya merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun tanpa dokumen dan prosedur resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Setelah dijemput secara terpisah, para korban dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, kemudian diinapkan di hotel sekitaran Dumai.

Tersangka kembali menjemput mereka pada Jumat pagi, sebelum akhirnya diamankan oleh tim kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah serta dua lembar bukti transfer yang diduga terkait transaksi perekrutan.

Kombes Asep menambahkan, kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan perdagangan orang yang dilakukan pihaknya dalam beberapa bulan terakhir.

Sejak Mei 2025, Ditreskrimum Polda Riau telah menggagalkan pengiriman sebanyak 62 PMI ilegal dan menangkap enam orang tersangka.

“Modusnya sama, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Kami pastikan jaringan ini akan terus kami kejar sampai ke akar,” bebernya.

Dalam kasus ini, tersangka FDS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Refly Harun: Kasus Ijazah Jokowi Konyol! Orang Pintar Jadi Bodoh

Refly Harun: Kasus Ijazah Jokowi Konyol! Orang Pintar Jadi Bodoh

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:10 WIB

Emas Antam Terus-terusan Naik, Harganya Kini Rp 1.959.000 per Gram

Emas Antam Terus-terusan Naik, Harganya Kini Rp 1.959.000 per Gram

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:48 WIB

Veronica Koman Kecam Anggaran Polri Naik: Kasus Diplomat Mandek, Malah Urus Bendera One Piece!

Veronica Koman Kecam Anggaran Polri Naik: Kasus Diplomat Mandek, Malah Urus Bendera One Piece!

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:10 WIB

Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?

Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:30 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB