- dr. Tifa membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur selaku terdakwas kasus pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi.
- Tifa menyoroti pengakuan Jokowi sebagai lulusan UGM yang menurutnya baru disampaikan secara terbuka pada tahun 2017.
- Jaksa mendakwa Tifa atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebarkan tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, menyoroti pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menurutnya baru disampaikan pada 2017, meski telah menjadi pejabat publik sejak 2005.
Pernyataan itu disampaikan Tifa saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
"Seseorang bernama Joko Widodo itu sudah menjadi pejabat publik sejak tahun 2005 ketika menjadi walikota dua kali, kemudian menjadi Gubernur DKI Jakarta, kemudian menjadi presiden dua kali," kata Tifa.
![Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/02/79064-sidang-dokter-tifa-tifauzia-tyassuma.jpg)
Menurut Tifa, selama menjabat sebagai Wali Kota Solo maupun Gubernur DKI Jakarta, Jokowi tidak pernah menyatakan kepada publik bahwa dirinya merupakan lulusan UGM.
"Nah apakah anda ingat kapan pertama kalinya Joko Widodo itu mengaku bahwa dia lulusan dari UGM? Itu tahun 2017. Jadi pada waktu beliau itu menjadi walikota tidak pernah ada satu katapun yang menyatakan beliau adalah lulusan UGM ya," ungkapnya.
Ia menyebut pengakuan tersebut baru muncul setelah mencuat kasus Bambang Tri Mulyono yang menuding ijazah Jokowi palsu.
Selain itu, Tifa juga mempertanyakan tidak adanya undangan resmi kepada Jokowi dalam kegiatan alumni UGM selama menjabat sebagai pejabat publik.
"Karena kampus UGM kampus saya itu sangat bangga dengan lulusan-lulusannya yang berhasil atau dianggap berhasil, apalagi ini pejabat publik, apalagi ini adalah walikota, gubernur apalagi bahkan presiden. Tapi UGM sama sekali tidak pernah mengundang secara formil secara resmi," tegasnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Dokter Tifa didakwa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.
Sebagai dakwaan subsider, ia dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Jaksa juga mendakwanya dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP.