Jika terbukti ada unsur kelalaian, pihak manajemen dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hingga Selasa siang, operasional SPBU masih ditutup total, membuat banyak pengendara terpaksa putar balik.
Jika terbukti ada unsur kelalaian, pihak manajemen dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hingga Selasa siang, operasional SPBU masih ditutup total, membuat banyak pengendara terpaksa putar balik.