Jika terbukti ada unsur kelalaian, pihak manajemen dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hingga Selasa siang, operasional SPBU masih ditutup total, membuat banyak pengendara terpaksa putar balik.
Fatal! SPBU Kembangan Jual Pertalite Campur Solar, Belasan Motor Mogok Massal, Polisi Turun Tangan
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:29 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Pertalite-Solar Tercampur di SPBU Kembangan Terungkap, Pemotor Pasrah Isi BBM: Terpaksa!
05 Agustus 2025 | 14:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI