1.178 Narapidana Dapat Amnesti, Termasuk Gus Nur dan Hasto Kristiyanto

Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:30 WIB
1.178 Narapidana Dapat Amnesti, Termasuk Gus Nur dan Hasto Kristiyanto
Ilustrasi amnesti presiden. [Ist]

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan pengampunan dalam skala besar kepada 1.178 narapidana melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Langkah ini menjadi sorotan publik setelah nama Sugi Nur Raharja atau yang dikenal sebagai Gus Nur turut masuk dalam daftar penerima amnesti tersebut.

Nama Gus Nur tercantum secara gamblang dalam lampiran Keppres yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025.

"Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ALS GUS NUR," demikian dikutip dari dokumen Keppres tersebut.

Gus Nur merupakan sosok yang kontroversial dalam sejumlah perbincangan publik karena keterlibatannya dalam kasus ujaran kebencian.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten video di YouTube yang menyinggung isu ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam video yang ramai diperbincangkan itu, Gus Nur tampil bersama Bambang Tri Mulyono membahas muatan yang dinilai provokatif dan menyesatkan publik.

Video berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN–BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1” telah ditonton lebih dari 279 ribu kali dan menjadi salah satu pemicu proses hukum yang berujung pada vonis penjara.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta—dengan ketentuan denda tersebut dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan apabila tidak dibayar.

Baca Juga: Video Gus Nur Minta Jaksa Tunjukkan Ijazah Jokowi Muncul Lagi: Kalau Bisa, Tak Cium Kaki Sampean!

Proses hukum yang ditempuh Gus Nur untuk membatalkan vonisnya gagal di Mahkamah Agung.

Permohonan kasasinya ditolak melalui putusan nomor 4850 K/Pid.Sus/2023 yang diketuk pada 14 September 2023 oleh majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Eddy Army.

Dengan demikian, hukuman terhadap Gus Nur telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam Keppres yang sama, nama mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga masuk dalam daftar penerima amnesti, menunjukkan bahwa keputusan pengampunan ini mencakup figur-figur dengan latar belakang hukum dan politik yang beragam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI