Sentil Kejaksaan Soal Silfester Matutina, Mahfud MD Kena Skakmat: Dulu Menkopolhukam Kok Diam?

Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:16 WIB
Sentil Kejaksaan Soal Silfester Matutina, Mahfud MD Kena Skakmat: Dulu Menkopolhukam Kok Diam?
Mahfud MD [Youtube Mahfud MD Official]

Suara.com - Niat hati mengkritik penegakan hukum yang mandek, pakar hukum tata negara Mahfud MD justru mendapati sorotan tajam berbalik ke arahnya.

Komentarnya yang mempertanyakan lambannya eksekusi terhadap Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina disambut reaksi keras dari warganet yang mengingatkannya pada posisinya sebagai Menkopolhukam saat kasus tersebut seharusnya ditindaklanjuti.

Polemik ini bermula saat Mahfud MD, melalui kanal YouTube-nya, menyuarakan keheranannya atas nasib Silfester Matutina.

Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 20 Mei 2019, namun tak kunjung dijebloskan ke penjara.

Mahfud dengan tegas menyatakan bahwa secara hukum, tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda eksekusi.

"Secara hukum Silfester itu harus dieksekusi. Harus dieksekusi. Harus dieksekusi," kata Mahfud dikutip dari channel Youtube Mahfud MD pada Rabu (6/8/2025).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini meluruskan argumen yang menyebutkan bahwa Silfester telah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Menurutnya dalam konteks hukum pidana, perdamaian antara pelaku dan korban tidak serta-merta menghapus hukuman yang telah diputuskan pengadilan.

"Dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian. Karena musuh orang pelaku tindak pidana itu, musuhnya adalah negara, bukan orang," tegas Mahfud.

Baca Juga: Hyundai Genesis G80 Harganya Berapa? Ini 7 Fakta Sedan Mewah Kado Thariq untuk Istri

Ia juga menekankan bahwa kasus ini bukanlah perkara perdata yang bisa selesai di meja perundingan.

"Oleh sebab itu, di dalam pidana itu, kalau sudah incrah, orang itu harus dieksekusi. Harus dikejar ke mana pun," tambahnya.

Mahfud MD juga menyoroti keheranan publik terhadap kasus yang putusannya sudah final sejak enam tahun lalu, tapi tak kunjung dijebloskan ke penjara.

"Banyak yang heran, seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," ujar Mahfud MD dalam cuitannya di akun X, Selasa 5 Agustus 2025.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD [YouTube/Mahfud MD Official]
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD [YouTube/Mahfud MD Official]

Sedangkan, Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung sudah memiliki Tim Tangkap Buronan yang seharusnya bisa menangkap Silfester, tetapi nyatanya tak kunjung ditangkap.

"Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" tanya Mahfud.

Namun, kritik pedas Mahfud kepada aparat penegak hukum ini menjadi bumerang untuk dirinya sendiri.

Warganet mengingatkan kembali posisi Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dari Oktober 2019 hingga Februari 2024.

Artinya, selama lebih dari empat tahun putusan inkrah itu berlaku, Mahfud berada di pucuk pimpinan kementerian yang mengoordinasikan bidang hukum dan keamanan.

Sontak, kolom komentar di berbagai platform media sosial dibanjiri sentilan balik terhadap Mahfud MD.

"Padahal saat itu anda yang menjadi Menkopolhukam sebelum mundur pada 1 Februari 2024 untuk menjadi Cawapres. Kenapa muncungmu diam selama itu? Aku jadi teringat ocehanmu dulu yang mengatakan "Malaikat Bisa Jadi Iblis Jika Masuk di Sitem Pemerintah Indonesia". Jadi, pertanyaanku "Apa Iblis Kembali Jadi Malaikan Keluar dari Sistem Pemerintahan Indonesia?"," tulis akun @NichoSilalahi.

"Menkopolhukam waktu itu lagi tidur," sindir akun @FajarGultom**.

"Loh tahun 2019 kan bapak Menkopolhukam. Masa gak tahu?" kata @DMargin***.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI