Suara.com - ASN Kanwil Aceh berinisial MZ ditangkap Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat terorisme. Kementerian Agama (Kemenag) tidak mentolerir tindakan MZ, dan akan menjatuhi sanksi tegas karena perbuatannya.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengaku telah mendapat laporan dari Kepala Kanwil Aceh soal ASN yang ditangkap Densus 88 Antiteror. Dirinya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita hormati langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Kamaruddin, melansir situs Kemenag, Rabu 6 Agustus 2025. .
Saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Densus 88 terkait dugaan keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme.
Pihaknya juga akan kooperatif jika pihak Densus 88 dalam proses penegakkan hukum membutuhkan keterangan dari Kementerian Agama.
"Kementerian Agama adalah leading sector penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita tolerir. Kita akan berikan sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kamaruddin.
Kemenag akan semakin perkuat upaya mencegah keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme. Penguatan moderasi beragama menjadi kunci sekaligus juga internalisasi kurikulum cinta,” sambungnya.
"Kepada seluruh ASN Kemenag, saya minta untuk terus tingkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI. Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat," katanya.