Suara.com - Penangkapan lima pemain judi online oleh Polda DIY karena dituduh 'merugikan' bandar memicu kejanggalan dan pertanyaan tajam dari publik. Alih-alih memberantas bandar, tindakan polisi ini justru dinilai mengonfirmasi asumsi lama bahwa bandar judi online dilindungi oleh aparat.
Kelima pemain judi online yang ditangkap masing-masing berinisial RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul.
Namun, komplotan ini diringkus bukan karena aktivitas perjudiannya semata, melainkan karena modus operandi mereka yang berhasil mengakali sistem untuk meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan, yang mana hal itu merugikan bandar judi.
Modus yang mereka gunakan adalah 'ternak akun', di mana mereka secara terorganisir membuat puluhan akun baru setiap hari untuk memanfaatkan bonus promosi dari situs judi. Akun-akun baru yang biasanya sengaja dibuat menang di awal untuk menarik pemain, dijadikan celah oleh kelima pelaku untuk menarik uang dari bandar.
Penangkapan yang didasari atas kerugian pihak bandar ini mengundang kritik keras. Salah satunya dari pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia mempertanyakan dasar hukum dan prioritas aparat kepolisian dalam kasus ini.
"Polda DIY harus bisa menjelaskan apa dasar penangkapan pemain tersebut? Apakah laporan model A dari internal polisi atau model B dari laporan masyarakat?" ujar Bambang kepada Suara.com, Rabu (6/8/2025).
Bambang menegaskan kedua jenis laporan itu memiliki konsekuensi yang harus dijelaskan secara transparan oleh kepolisian.
"Kalau model A, harusnya juga bisa dijelaskan tangkap tangannya di mana? Kalau model B, siapa anggota masyarakat yang melaporkan? Keduanya juga memiliki konsekuensi, kepolisian juga harus menjelaskan siapa bandar yang dibobol? Dan kenapa bandar judol tidak ditangkap langsung?" tanyanya.
Menurut Bambang, kasus ini justru menjadi preseden buruk yang menguatkan dugaan miring di tengah masyarakat.
Baca Juga: Membedah Trik Komplotan di Jogja Mengakali Bandar Judol, Malah Berujung Jadi Tersangka
"Kasus tersebut mengkonfirmasi asumsi yang beredar di masyarakat selama ini, bahwa bandar judol dibekingi aparat kepolisian, sehingga yang ditangkap hanya pemain, dan bandar dibiarkan," tegasnya.
Pihak kepolisian sendiri menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada 10 Juli 2025, namun tidak merinci siapa pelapornya.
Suara.com telah berupaya menghubungi kembali Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan untuk meminta penjelasan lebih rinci soal pengungkapan kasus ini. Namun ia tak merespons.
Sementara Bambang menilai, penangkapan ini menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam memberantas judi online hingga ke akarnya. Ia membandingkan bagaimana aparat dengan mudah menangkap ribuan pemain, namun seolah kesulitan menjerat bandar besar.
"Kalau bisa menangkap ribuan pemain karena kemampuan siber Polri, harusnya bandar bisa lebih cepat ditangkap. Ironisnya, bahkan nama bandar besar sangat jarang dipublikasikan," katanya.
Ia juga menyinggung kasus lain yang menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman bandar.