Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap siasat baru yang ditempuh buronan kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos, untuk menghindari proses hukum.
Pria yang juga dikenal sebagai Thian Po Tjhin ini ternyata telah memiliki paspor dari Republik Guinea-Bissau, sebuah negara di Afrika Barat, sebagai upayanya melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut KPK, langkah ini merupakan cara Tannos untuk menghilangkan jejak dan mempersulit proses hukum yang menjeratnya di tanah air.
“Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan Indonesia dicabut dan dia menjadi warga negara Guinea-Bissau,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025) malam.
Namun, Asep menegaskan bahwa strategi licik Tannos tersebut tidak berjalan mulus. Pemerintah Guinea-Bissau dilaporkan menolak upaya tersebut karena mengetahui bahwa yang bersangkutan sedang tersandung masalah hukum serius di Indonesia.
Asep juga menjelaskan alasan mengapa Guinea-Bissau menjadi negara pilihan Tannos. Rupanya, negara tersebut mengizinkan kepemilikan kewarganegaraan ganda.
“Guinea-Bissau itu adalah negara yang memperbolehkan orang memiliki dua kewarganegaraan. Jadi, boleh kewarganegaraan ganda,” jelasnya.
Paulus Tannos telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kementerian Dalam Negeri yang bergulir pada periode 2011-2013.
Saat ini, Paulus Tannos diketahui sedang menjalani proses ekstradisi di Singapura.
Baca Juga: KPK Siap Cecar Yaqut, Ini Poin-poin Kunci Skandal Kuota Haji yang akan Didalami