Suara.com - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri berinisial Briptu FF.
Pelaksana Harian atau Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jakarta Rans Fismy mengaku pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Polda Metro Jaya terkait perkara ini sejak 30 Juli 2025.
"SPDP masuk ke sini 30 Juli 2025 terkait dugaan penculikan dan penganiayaan," jelas Fismy saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Fismy juga membenarkan bahwa sosok terlapor dalam perkara ini merupakan pengusaha bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.
"Terlapornya Ferry Yanto," ungkapnya.
Berdasar informasi yang beredar, peristiwa dugaan penculikan ini terjadi pada 25 Juli 2025.
Penculikan berawal ketika Briptu FF terpergok menguntit Ferry saat tengah makan siang bersama seseorang di Bogor Cafe Hotel Borobudur.
Ferry yang tak terima lalu membanting HP milik Briptu FF. Setelah itu ia melapor ke salah satu petinggi TNI.
Tak lama anggota BAIS TNI datang ke lokasi dan membawa Briptu FF. Korban diduga sempat disekap beberapa hari dan dibebaskan setelah adanya komunikasi antara petinggi Polri dan BAIS.
Baca Juga: Jaringan Teroris, Densus 88 Sergap Bendahara dan Perekrut Kader di Banda Aceh
Suara.com telah berupaya mengonfirmasi terkait kronologi kasus ini kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Namun hingga kekinian Ade Ary tak kunjung memberikan penjelasan.