LPSK Kewalahan: Kasus TPPU Meroket, Kekerasan Seksual Anak Tak Kunjung Usai

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:04 WIB
LPSK Kewalahan: Kasus TPPU Meroket, Kekerasan Seksual Anak Tak Kunjung Usai
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK membunyikan alarm tanda bahaya. Laporan permohonan perlindungan sepanjang tahun 2025 tercatat meledak, dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi yang paling dominan.

Data ini menunjukkan bahwa kejahatan kerah putih kini menjadi ancaman serius, sementara kasus kekerasan seksual terhadap anak tetap menjadi momok yang tak kunjung usai.

Dalam peringatan HUT LPSK ke-17, Jumat (8/8/2025), Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin membeberkan data yang sangat mengkhawatirkan. Dari total 8.522 permohonan yang masuk hingga Agustus 2025, mayoritas mutlak berasal dari kasus TPPU.

“Permohonan paling tinggi yang kami terima yakni soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebanyak 5.558 permohonan,” kata Wawan di Jakarta Timur.

Angka ini jauh melampaui jenis kejahatan lainnya, seperti kekerasan seksual anak yang berada di angka 891 permohonan, dan tindak pidana lainnya sebanyak 734 permohonan.

Lonjakan permohonan tahun ini diprediksi akan memecahkan rekor tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2024, LPSK menerima total 10.217 laporan.

Sementara pada 2025, baru berjalan delapan bulan, angkanya sudah mencapai 8.522 permohonan.

“Tahun 2024 itu sebanyak 10.217. Dan di semester pertama ini, kita kalau menjejak bulan Agustus, kita sudah 8.522 permohonan,” jelas Wawan.

“Nah, estimasi kita kalau di 4 bulan ke depan bisa jadi lebih dari tahun kemarin, melebihi dari 10.217,” imbuhnya.

Baca Juga: Dua Anggota DPR Jadi Tersangka TPPU Dana CSR, KPK: Kita Susuri Sampai ke Partai Politik!

Kekerasan Seksual Tetap Jadi Momok Menakutkan

Meskipun secara angka absolut TPPU mendominasi, Wawan memberikan catatan penting. Secara konsistensi dan frekuensi laporan, kasus kekerasan seksual masih menjadi penyakit kronis yang paling sering ditangani oleh LPSK.

“Kekerasan seksual yang paling tinggi (secara frekuensi kasus), tapi sebetulnya untuk pendanaan restitusi, untuk tindak pidana pencucian uang yang paling tinggi sebenarnya," jelas Wawan.

"Tapi dalam realisasinya, yang kasus paling tinggi permohonannya itu, permohonan perlindungannya masih kami, itu di kekerasan seksual,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI