Suara.com - Suasana di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta Selatan, memanas setelah sekelompok massa dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jakarta Raya (GRIB Jaya) menduduki fasilitas olahraga Golf Pondok Indah pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Aksi yang viral di media sosial ini dipicu oleh sengketa lahan yang telah berlangsung lama antara ahli waris Toton Cs dengan PT Metropolitan Kencana selaku pengelola.
Massa GRIB Jaya, yang bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris, datang untuk mengklaim penguasaan fisik atas lahan tersebut.
Aksi ini sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan, namun pihak kepolisian memastikan situasi tetap terkendali dan massa membubarkan diri sekitar pukul 14.00 WIB tanpa bentrokan.
Dasar Hukum Klaim Ahli Waris
Aksi GRIB Jaya didasari oleh surat resmi yang ditujukan kepada Kelurahan Pondok Pinang.
Dalam surat tersebut, LPH GRIB Jaya menyatakan bahwa PT Metropolitan Kencana, pengelola Golf Pondok Indah, tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut.
Klaim ini mengacu pada serangkaian putusan pengadilan, puncaknya adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 55 PK/TUN/2003 yang dikeluarkan pada tahun 2004.
Menurut pihak GRIB Jaya, putusan tersebut memenangkan klien mereka, ahli waris Toton Cs, dan menolak PK yang diajukan oleh PT Metropolitan Kencana.
Surat tersebut juga berisi permohonan perlindungan hukum bagi para ahli waris dalam upaya mereka menguasai kembali hak atas tanah seluas 9,74 hektar itu.
"Sehubungan dengan referensi tersebut di atas, kami mohon perlindungan hukum terhadap klien kami, para ahli waris serta kuasa hukumnya," tulis surat tersebut, dikutip Suara.com, Jumat (8/8/2025).
Dokumen itu ditandatangani oleh Nuno Magno, selaku kuasa hukum ahli waris Toton Cs.
Landasan hukum yang digunakan mencakup Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Surat Kuasa Khusus Nomor: 095/SKK-LPH/I/2025 tertanggal 26 Februari 2025.
Respons Publik dan Pihak Terkait
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa pemicu insiden ini adalah sengketa lahan, di mana ahli waris Toton Cs mengklaim tanah mereka belum dibayar oleh PT Metropolitan Kencana.
Pihak kepolisian, termasuk unit Brimob, diturunkan untuk pengamanan dan memastikan tidak terjadi eskalasi.
Sementara di sisi lain, PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) membantah klaim GRIB Jaya dan menegaskan legalitas kepemilikan mereka atas lahan tersebut.
GM Legal Department PT Metropolitan Kentjana Tbk, Hery Sulistyono menyatakan bahwa putusan PK MA yang dirujuk oleh GRIB Jaya justru menolak gugatan ahli waris.
Sengketa ini disebut berakar sejak era Kolonial Belanda terkait status tanah partikelir yang dinasionalisasi oleh pemerintah.
Peristiwa ini dengan cepat menjadi viral dan memicu beragam reaksi dari warganet.
Sebagian warganet mempertanyakan peran aparat dalam penanganan aksi yang dilakukan oleh ormas tersebut.
“Indonesia itu kan banyak aparat ya, tapi kenapa bubarin begini aja kaya sulit banget. Gimana mau maju negeri ini,” kata akun @muhammad***.
Ada pula warganet yang membandingkan tingkat keresahan akibat aksi ini dengan isu-isu lain yang pernah viral.
“Ini lebih meresahkan daripada bendera One Piece,” tulis akun @tiara**.