Suara.com - Polisi menangkap anggota Ormas Grib Jaya berinisial AG, terkait kasus pengedaran narkotika di Cimahi, Jawa Barat. Sabu seberat 106,71 gram disita sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menyebut AG ditangkap di kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat pada Selasa, 13 Mei 2025.
Selain sabu sebesar 106,71 gram yang disimpan dalam 29 paket, penyidik turut menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital hingga handphone atau ponsel.
"Dari ponselnya, terdapat grup WhatsApp Grib Jaya PAC Parongpong. AG pun mengakui bagian dari anggota ormas tersebut," kata Hendra kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kata Hendra, AG mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial Baron. Kekinian penyidik sedang berupaya melakukan pengejaran terhadap yag bersangkutan.
Selain itu dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa AG selama ini berperan sebagai pengedar di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Modus yang digunakan, yakni sistem tempel.
"Pengakuannya, bila berhasil menjual atau mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu mendapat keuntungan Rp5 juta," imbuh Hendra.
Kekinian AG telah ditahan di Polres Cimahi. Ia dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kuasai Lahan BMKG
Baca Juga: Lahan BMKG Dikuasai Anak Buah Hercules, Komisi III DPR: Pengurusnya Harus Ditangkap dan Dipidana
Kasus tindak pidana yang melibatkan anggota Ormas Grib Jaya bukan kali ini saja terjadi. Pada 15 Mei 2025 lalu, 17 anggota Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu alias GRIB Jaya juga ditangkap lantaran menduduki lahan milik Badan Metorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, dari 17 orang yang telah ditangkap, enam di antaranya mengaku dari ahli waris lahan BMKG.

"Sebelas diantaranya adalah oknum dari ormas GRIB Jaya, salah satunya adalah berinisial Y, yang merupakan Ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel, kemudian enam orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Ade Ary dilansir dari ANTARA, Minggu 15 Mei 2025.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku. Seperti senjata tajam hingga karcis parkir yang digunakan ormas tersebut untuk mendapat keuntungan.
"Tadi ada beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari ormas GRIB Jaya, kemudian ada atribut dan bendera ormas itu," jelas Ade Ary.
"Ada juga ditemukan senjata tajam. Ada bukti transfer juga ya, dari kedua penyewa kepada Y," Ade Ary menambahkan.