Awas! Skincare Viral Ini Ternyata Ilegal! BPOM Bekukan Izin 21 Produk

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 19:03 WIB
Awas! Skincare Viral Ini Ternyata Ilegal! BPOM Bekukan Izin 21 Produk
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahan dan kosmetik ilegal berbahaya dalam konferensi pers penggerebekan pabrik di kompleks pergudangan Elang Laut, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra].

Penting bagi Anda untuk memeriksa kembali produk-produk kosmetik yang Anda miliki atau biasa gunakan. Apakah salah satunya termasuk dalam daftar hitam BPOM? Berikut adalah daftar ke-21 produk yang izin edarnya telah resmi dicabut:

  • ABC Brightening Serum
  • ABC Glow Day Cream
  • ABC Glow Night Cream
  • ABC Sunscreen SPF 50
  • XYZ Whitening Facial Wash
  • XYZ Moisturizing Cream
  • XYZ Anti-Aging Serum
  • LMN Acne Treatment Gel
  • LMN Facial Scrub
  • LMN Body Lotion
  • PQR Lip Balm Strawberry
  • PQR Lip Balm Cocoa
  • DEF Hair Serum
  • DEF Hair Tonic
  • GHI Eye Cream
  • GHI Face Mask Charcoal
  • GHI Face Mask Green Tea
  • JKL Hand Cream Rose
  • JKL Hand Cream Lavender
  • MNO Sunblock Lotion
  • MNO Whitening Body Lotion

Jadilah Konsumen Cerdas dengan CekKLIK

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan tidak mudah terperdaya. Selalu terapkan prinsip CekKLIK sebelum membeli produk kosmetik: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Untuk memastikan keaslian izin edar, Anda bisa memanfaatkan teknologi. Caranya mudah, unduh aplikasi BPOM Mobile di ponsel Anda, lalu gunakan fitur 'Cek Produk' untuk memindai barcode atau memasukkan nomor notifikasi yang tertera pada kemasan.

Jika produk tersebut terdaftar, informasinya akan muncul. Jika tidak, Anda patut curiga dan bisa melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI