Suara.com - Udara sejuk dan pemandangan hijau yang dijual kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, ternyata menyimpan borok busuk yang kini mulai terkuak.
Sebuah skandal serius dalam industri perhotelan terungkap setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat hotel bintang tiga yang beroperasi dengan mengabaikan aturan paling fundamental mengelola limbah dan memiliki izin yang sah.
Tindakan tegas ini bukan sekadar cerita tentang empat pelaku usaha nakal. Ini adalah cerminan dari lemahnya pengawasan sistemis yang memungkinkan bisnis berfasilitas mewah meraup untung sambil diam-diam meracuni lingkungan.
Pertanyaan besarnya bagaimana mereka bisa lolos selama ini?
Empat Nama di Garis Depan Skandal
Penyegelan yang dilakukan tim Penegak Hukum (Gakkum) KLH pada Sabtu (9/8/2025) menjadi tamparan keras bagi industri pariwisata Puncak.
Keempat hotel yang kini papan segelnya terpampang di depan properti mereka adalah:
- Griya Dunamis by SABDA
- Taman Teratai Hotel
- The Rizen Hotel
- New Ayuda 2 Hotel / Hotel Sulanjana
Namun, nama-nama ini hanyalah fasad dari masalah yang jauh lebih dalam. Temuan di lapangan mengungkap daftar dosa yang mencengangkan dan menunjukkan adanya praktik bisnis yang ilegal secara terang-terangan.

Penyegelan ini bukan karena pelanggaran kecil. Temuan KLH menunjukkan adanya pengabaian total terhadap hukum yang berpotensi menjadi bom waktu ekologis dan kesehatan. Berikut adalah borok yang ditemukan:
Baca Juga: Penyebab 4 Hotel Bintang di Puncak Bogor Disegel
IPAL Hanya Pajangan, Bahkan Tidak Ada: Salah satu hotel bahkan menjadi penyumbang pencemaran terbesar karena sama sekali tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Yang lain memilikinya, namun tidak berfungsi.
Limbah Mentah Dibuang Langsung: Limbah dari toilet, dapur, dan kamar mandi dari ratusan kamar dibuang mentah-mentah ke tanah atau dialirkan langsung ke aliran sungai yang bermuara di Ciliwung.
Operasi dengan Izin Bodong: Tiga dari empat hotel—Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis—ternyata tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan mereka.
Mengabaikan Peraturan Lingkungan: Keempatnya tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, syarat mutlak untuk beroperasi, yang menunjukkan sejak awal mereka tidak berniat patuh pada aturan.
Deputi Penegakan Gakkum KLH, Rizal Irawan, menyoroti betapa ironisnya situasi ini. "Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Mereka menerima tamu setiap hari, tetapi abai terhadap kewajiban," tegasnya.
Terungkapnya kasus ini memicu pertanyaan krusial, Ke mana aparat pengawas selama ini?