Gandeng BPK RI, KPK Masih Hitung Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Haji

Senin, 11 Agustus 2025 | 12:58 WIB
Gandeng BPK RI, KPK Masih Hitung Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Haji
Ilustrasi haji (Unsplash/Sulthan Auliya)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yqng ditimbulkan kasus dugaan korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan.

“Kami koordinasi dan komunikasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan. Kerugian negaranya masih sedang dihitung berdasarkan jumlah kuota yang seharusnya menjadi kuota reguler, tetapi dialihkan menjadi kuota khusus,” kata Asep kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Menurut Asep, pembagian kuota haji tahun 2024 tidak sesuai dengan peraturan dan justru memperkaya pihak-pihak tertentu.

Kasus Haji Naik Tahap Penyidikan

KPK menaikkan status perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji ke tahap penyidikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Yaumal)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Yaumal)

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu setelah KPK mendapatkan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025).

“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Meski begitu, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam perkara ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Baca Juga: Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Direktur PT IIM Dipanggil KPK

Menurut Asep, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Peristiwa dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI