Gadis 15 Tahun di Jakbar Disekap Dijadikan LC hingga Hamil, Siapa Saja yang Terlibat?

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 11 Agustus 2025 | 18:33 WIB
Gadis 15 Tahun di Jakbar Disekap Dijadikan LC hingga Hamil, Siapa Saja yang Terlibat?
Foto sebagai ilustrasi tempat hiburan malam. [Foto: Ayobandung.com]

Para tersangka kini dijerat pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dengan ancaman pidana maksimal Rp5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun," tutup Ade Ary.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI