Hal ini menunjukkan betapa kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh orang dari lingkungan sekitar.
4. Pelarian Berakhir di Kebun Tebu, Dihadiahi Timah Panas
Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama.
Tim Tekab 308 yang bergerak cepat berhasil melacak keberadaannya hingga ke persembunyiannya di areal kebun tebu PT. BMM, Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.
"Karena mencoba berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, maka petugas memberikan tindakan tegas terukur pada kaki kakanya," kata Kasat Reskrim. Pelaku pun tersungkur setelah timah panas bersarang di kakinya.
5. Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya yang teramat sadis, pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat serius. Polisi tidak main-main dan menjeratnya dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP (pembunuhan yang didahului kejahatan lain), subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), lebih subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian), dan Pasal 285 KUHP (pemerkosaan).
6. Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Baca Juga: Ayahnya Marah Setelah Prada Lucky Meninggal, Kodam IX/Udayana Anggap Wajar
Untuk memperkuat dakwaan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan pelaku dan lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut antara lain pakaian korban dengan bercak darah, sarung bantal, sprei, sebilah senjata tajam jenis badik milik pelaku, satu unit motor Honda Beat, serta uang tunai hasil curian sebesar Rp 150 ribu dari tas korban dan Rp 430 ribu dari kotak amal.