Silfester Matutina Masih Bebas Berkeliaran, Mahfud MD: Jaksa Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Silfester Matutina Masih Bebas Berkeliaran, Mahfud MD: Jaksa Harus Bertanggung Jawab!
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. [YouTube]

Suara.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD kembali singgung Kejaksaan Agung yang belum juga lakukan eksekusi vonis pidana terhadap Silfester Matutina.

Dia mendesak Kejaksaan Agung beri penjelasan ke publik soal penundaan eksekusi tersebut.

Mahfud juga mempertanyakan kinerja lembaga tersebut, mengingat hukuman Silfester telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak enam tahun lalu atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla.

"Silfester belum dieksekusi selama 6 tahun sejak vonis pidananya inkracht. Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yg telah dan akan dilakukan sekarang?" ucap Mahfud, dikutip Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan mengapa vonis tersebut tidak dijalankan.

"Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan," kritiknya.

Ketua Relawan Solmet, Silfester Matutina menyebut kasus Ijazah palsu Jokowi gagal total dan justru menjerat Roy Suryo Cs ke ranah Pidana.
Ketua Relawan Solmet, Silfester Matutina menyebut kasus Ijazah palsu Jokowi gagal total dan justru menjerat Roy Suryo Cs ke ranah Pidana.

Sebelumnya, Mahfud juga menekankan kalau Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina itu tetap harus dieksekusi hukumannya sesuai vonis penjara 1,5 tahun yang telah ditetapkan hakim pada 2019.

Dia juga mengomentari pernyataan Silfester yang mengaku telah meminta maaf dan berdamai dengan JK.

Kendati begitu, Mahfud menjelaskan kalau hal tersebut tidak serta merta menggugurkan hukuman pidana.

Baca Juga: Silfester Matutina Tak Dipenjara Meski Terpidana Kasus JK, Mahfud MD Ngaku Ngeri: Menakutkan jika...

"Di dalam hukum pidana itu tidak ada perdamaian. Karena musuh pelaku tindak pidana itu adalah negara, bukan orang. Katakan Pak Yusuf Kalla sudah memaafkan, gak bisa. Gak boleh Pak Yusuf Kalla, atas nama apa dia memaafkan orang yang melakukan tindak pidana," tuturnya.

Mantan menteri Polhukam itu kemudian menyinggung sikap jaksa yang menangani kasus Silfester karena tidak mampu menahan relawan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sejak kasusnya bergulir.

Padahal keberadaan Silfester sendiri hingga saat ini masih terlihat dihadapan publik. Bahkan, sempat muncul di depan kamera wartawan pasca diperiksa polisi sebagai saksi dalam dugaan ijazah palsu Jokowi.

"Jaksanya bodoh kalau tidak mengeksekusi. Lah, ini di depan mata begitu," sindir Mahfud.

Sebelumnya, Silfester dilaporkan atas dugaan memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis untuk memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Tak hanya itu, Silfester pun turut mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI