Viral Hotel Disomasi LMKN Gegara Suara Burung, Wirang Birawa Senggol KPK dan Kejaksaan

Budi Arista Romadhoni | Suara.com

Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:27 WIB
Viral Hotel Disomasi LMKN Gegara Suara Burung, Wirang Birawa Senggol KPK dan Kejaksaan
Tangkapan layar seorang laki-laki geram setelah menerima somasi dari LMKN. [Instagram]

Suara.com - Sebuah video yang menunjukkan protes keras dari seorang pengelola hotel kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) viral di media sosial.

Pria tersebut merasa geram dan kebingungan setelah menerima surat somasi yang menuntut pembayaran royalti atas penggunaan musik di hotelnya.

Kejadian yang diunggah oleh akun Instagram @undercover.id ini dengan cepat menarik perhatian publik.

Dalam video tersebut, pria yang diketahui mengelola Pranaya Boutique Hotel itu mempertanyakan dasar dari somasi yang dilayangkan kepadanya.

Sambil memegang surat dari LMKN, ia dengan tegas menyatakan bahwa hotel yang dikelolanya tidak pernah menggunakan musik komersial untuk menciptakan suasana bagi para tamunya.

Sebaliknya, ia memilih cara yang lebih alami dan unik.

"Seorang pria yang mengelola hotel merasa geram karena tindakan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang meminta pembayaran penggunaan musik," tulis keterangan dalam unggahan tersebut dikutip dari Instagram pada Selasa (12/8/2025).

Pria itu kemudian menunjukkan sumber suara yang ada di hotelnya. Bukan berasal dari speaker atau pemutar musik, melainkan dari seekor burung yang berada di dalam sangkar.

Ia menegaskan bahwa suara yang didengar oleh tamu adalah murni kicauan burung asli.

"Hotelnya dikirimi beberapa surat somasi karena dianggap telah menggunakan musik tanpa membayar royalti kepada LMKN. Padahal, pria itu menyebutkan bahwa hotel yang ia kelola tidak pernah memutar musik seperti yang tertulis dalam surat somasi tersebut," lanjut keterangan itu.

"Ia kemudian merasa bingung karena hotel yang dikelola tidak pernah memutar musik, alih-alih hotel itu menggunakan kicauan burung asli sebagai pelengkap suasana."

Tangkapan layar seorang laki-laki geram setelah menerima somasi dari LMKN. [Instagram]
Tangkapan layar seorang laki-laki geram setelah menerima somasi dari LMKN. [Instagram]

Kebijakan LMKN sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Lembaga ini memang bertugas untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu atau musik secara komersial, termasuk di hotel, kafe, restoran, dan tempat umum lainnya.

Namun, kasus ini menjadi unik karena pihak hotel mengklaim suara yang digunakan berasal dari alam, bukan karya cipta terdaftar.

Sontak, video protes ini dibanjiri komentar dari warganet. Banyak yang mendukung pengelola hotel dan mengkritik tindakan LMKN yang dinilai kurang teliti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ari Lasso Meledak Kritik Keras WAMI Soal Royalti, Sederet Musisi Turut Bersuara

Ari Lasso Meledak Kritik Keras WAMI Soal Royalti, Sederet Musisi Turut Bersuara

Entertainment | Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:38 WIB

Tak Putar Lagu Tetap Ditagih, Pengusaha Hotel NTB Protes Mekanisme Royalti LMKN yang Dinilai Memaksa

Tak Putar Lagu Tetap Ditagih, Pengusaha Hotel NTB Protes Mekanisme Royalti LMKN yang Dinilai Memaksa

Entertainment | Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:16 WIB

Kisruh Royalti Makin Meluas, Badai Nilai LMKN Tak Perlu Dilibatkan Lagi

Kisruh Royalti Makin Meluas, Badai Nilai LMKN Tak Perlu Dilibatkan Lagi

Entertainment | Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:01 WIB

Terkini

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:30 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB