Suara.com - Babak baru kasus korupsi kuota haji 2024 dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus ke penyidikan dan mencekal tiga orang.
Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Pencekalan terhadap pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur ini tentu mengagetkan. Sebab Maktour selama ini dikenal sebagai perusahaan travel umrah dan haji terbesar di Indonesia.
Banyak para pesohor tanah air yang memilih pergi ke tanah suci baik umrah maupun haji terutama haji khusus melalui Maktour.
Terbaru adalah pada musim haji 2025 lalu, para artis seperti Ivan Gunawan, Surya Insomnia, Afgan, menjadi jemaah haji khusus lewat Maktour.
Profil Maktour
Maktour berdiri di tahun 1970-an yang merupakan singkatan dari Makassar Toraja. Saat itu perusahaan tersebut adalah biro wisata yang khusus melayani turis lokal maupun mancanegara untuk mengenalkan kekayaan alam dan seni budaya Toraja. Pemiliknya adalah tokoh-tokoh terkemuka dan para kepala suku di Toraja, salah satunya Panggalo.
Pada pertengahan 1980-an kinerja Maktour terus menurun. Dinas Pariwisata Makassar lalu mencari pihak yang mau membantu mengatasinya.
Baca Juga: Berapa Gaji Yaqut Cholil Qoumas saat Jadi Menag? Kini Dicekal KPK
Pucuk dicinta ulam pun tiba. Kakak beradik, Mohammad Rocky, Noval, dan Fuad Hasan Masyhur, yang ingin mendirikan biro wisata, tertarik untuk mengambilalih Maktour dari Kepala Suku Toraja, Panggalo.
Setelah melalui lobi-lobi, usaha ketiganya berbuah manis. Maktour berhasil mereka pegang walaupun sempat mendapat tentangan dari salah satu pemilik saham.
Maktour lalu diubah menjadi travel umrah dan haji. Ini terjadi tak lama setelah Fuad Hasan menunaikan ibadah haji di tahun 1980.
Saat itu Fuad merasa pelayanan dari biro perjalan haji kurang memuaskan. Itulah yang membuat pria keturunan Arab mendirikan Maktour dengan satu visi: menghadirkan pengalaman ibadah yang istimewa, nyaman, dan penuh makna bagi setiap jamaah.
Dicabut Izinnya
Maktour pernah tersandung masalah di tahun 2008. Ketika itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, Departemen Agama Republik Indonesia mencabut izin Maktour.
Pemerintah menuding Maktour telah memalsukan dokumen dan memberangkatkan jamaah menggunakan paspor hijau. Sementara itu pemimpin biro Maktour Fuad Hasan Mashyur membenarkan kabar izin biro perjalan hajinya dicabut.
"Ini kekonyolan luar biasa. Dua penyelenggara terbaik di negeri ini dicabut izinnya," kata dia kala itu.
Fuad membantah travelnya memalsukan dokumen. "Dokumen negara yang mana yang kami palsukan. Tidak satu persen pun kami memalsukan dokumen," kata dia.
Saat pendaftaran, kata Fuad, sebagai servis kepada jamaah memang penyelenggara haji mewakili jamaah mendaftar ke bank dan lainnya. Dengan begitu, jamaah tak perlu antre di bank atau di meja pendaftaran lain seperti memperole kuota.
Begitupun saat terjadi pembatalan, penyelenggara akan menguruskan pembatalan atas nama jamaah. "Kami bertindak atas nama jamaah dan sebagai pelayanan kepada mereka," tegasnya.
Maktour lalu menggugat surat keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke PTUN Jakarta. Gugatan ini berhasil dimenangkan Maktour.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan gugatan Maktour untuk sebagian dan membatalkan surat keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mencabut izin operasional Maktour.