Suara.com - Berapa gaji Yaqut Cholil Qoumas saat jadi Menteri Agama? Pertanyaan ini kian mencuat di tengah kabar bahwa mantan Menag Yaqut dicekal oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sebagai Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pejabat setingkat menteri, mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja
Data gaji ini tercatat dalam aturan pemerintah terkait penghasilan pejabat negara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang ia serahkan ke KPK pada 31 Desember 2023, total kekayaannya mencapai lebih dari Rp 12 miliar, terdiri dari aset tanah dan bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas.
Terkait kasus yang menjeratnya, KPK pada Agustus 2025 telah menetapkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024.
Gaji Yaqut Cholil Qoumas saat jadi Menag
![Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [Kemenag.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/06/68933-menteri-agama-yaqut-cholil-qoumas.jpg)
Berdasarkan informasi yang beredar, gaji pokok seorang Menteri Agama seperti Yaqut diperkirakan berada pada kisaran Rp5.460.000 per bulan.
Jika ditambah tunjangan kinerja dan jabatan, besaran total pendapatannya dapat mencapai antara Rp11.030.000 hingga Rp12.840.000 per bulan.
Artinya, dalam satu tahun masa jabatan, pendapatan beliau dapat berkisar antara Rp132 juta hingga Rp154 juta. Gaji ini belum termasuk fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan tunjangan pensiun.
Baca Juga: Noda Korupsi di Kementerian Agama: Dana Haji Hingga Jual Beli Jabatan
Meski nilainya tergolong signifikan, angka tersebut relatif kecil bila dibandingkan dengan kekayaan pribadi yang tercatat dalam LHKPN, yaitu lebih dari Rp12 miliar dalam bentuk tanah dan bangunan
Kronologi pencekalan Yaqut Cholil Qoumas
![Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyambangin gedung KPK di Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/07/40799-mantan-menteri-agama-yaqut-cholil-qoumas.jpg)
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2023–2024 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah KPK menemukan cukup bukti untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Temuan awal KPK mengungkap adanya kejanggalan dalam pembagian tambahan kuota haji dari Arab Saudi yang mencapai 20.000 jemaah.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.