Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dilakukan hari ini.
KPK geledah kantor Kemenkes berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
“KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan berupa Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D / D Prarama menjadi kelas C, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik pada Kementerian kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
KPK sebelumnya melakukan penyegelan dan penggeledahan ruangan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Iya, benar. Penyegelan kemudian digeledah,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Dia juga mengonfirmasi bahwa penyegelan dan penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
“Iya, benar,” ujar Asep.
Saat dikonfirmasi apakah ruangan yang disegel dan geledah merupakan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sunarto, Asep mengaku tidak ingat.
“Untuk ruangannya, enggak hafal saya itu ruangannya siapa,” punkas Asep.
Baca Juga: KPK Sikat Korupsi DAK Rumah Sakit: OTT di Jakarta, Sulsel, Sultra! Siapa Saja Terseret?
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka
Sebelumnya KPK menahan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Abdul Azis yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dia ditahan setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Asep Sabtu pekan lalu.
Selain Azis, turut ditahan 4 tersangka lainnya, yaitu PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto.
Turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
Azis bersama Ageng dan Abdi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.