5 Fakta Gus Yaqut Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi Haji Rp1 Triliun, 2 Nama Lain Ikut Terseret

Bangun Santoso

Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:10 WIB
5 Fakta Gus Yaqut Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi Haji Rp1 Triliun, 2 Nama Lain Ikut Terseret
mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dicekal KPK. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.

Langkah tegas ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024 yang mengguncang publik.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta kunci dari kasus yang menjerat pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini:

1. Resmi Dicekal Selama 6 Bulan

KPK mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 11 Agustus 2025. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

2. Dugaan Kerugian Negara Fantastis: Rp1 Triliun

Kasus ini bukan perkara kecil. Berdasarkan taksiran awal KPK, dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Nilai kerugian ini didapat dari hasil pemeriksaan internal dan pembahasan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

3. Titik Masalah: Pembagian Kuota Tambahan yang Janggal

Pusat dari dugaan korupsi ini adalah adanya kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi. Seharusnya, kuota dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sesuai undang-undang.

Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu membaginya rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

"Seharusnya tidak dibagi 50:50. Jadi, ada keuntungan yang diambil dari yang khusus ini," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

4. Dua Orang Lain Ikut Terseret dan Dicekal

Yaqut tidak sendirian. KPK juga mencekal dua orang lainnya dalam waktu yang bersamaan. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), seorang pengusaha travel haji ternama.

Ketiganya dicekal untuk kepentingan penyidikan yang sama.

5. Status Masih Saksi, Belum Ada Tersangka

Meskipun kasusnya telah naik ke tahap penyidikan dan pencekalan sudah dilakukan, KPK hingga kini belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.

Peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Menanggapi pencekalan ini, Gus Yaqut melalui juru bicaranya menyatakan akan patuh pada proses hukum.

"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata juru bicara Anna Hasbi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Noda Korupsi di Kementerian Agama: Dana Haji Hingga Jual Beli Jabatan

Noda Korupsi di Kementerian Agama: Dana Haji Hingga Jual Beli Jabatan

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:48 WIB

Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur KA, ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Ditahan KPK!

Tersangka Kasus Suap Proyek Jalur KA, ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Ditahan KPK!

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:29 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Larang Gus Yaqut Bepergian 6 Bulan

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Larang Gus Yaqut Bepergian 6 Bulan

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:17 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun: 10 Agen Travel Terlibat, Pemilik Maktour Travel Dicekal

Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun: 10 Agen Travel Terlibat, Pemilik Maktour Travel Dicekal

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:15 WIB

50:50, Bukan 92:8, KPK Soroti Penyimpangan Fatal Kuota Haji

50:50, Bukan 92:8, KPK Soroti Penyimpangan Fatal Kuota Haji

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:37 WIB

Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Beberkan Alasannya

Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Beberkan Alasannya

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:09 WIB

Skandal Haji Rp1 Triliun: Fakta-fakta Gus Yaqut Dicekal KPK, Harta Naik Drastis Sejak Jadi Menteri

Skandal Haji Rp1 Triliun: Fakta-fakta Gus Yaqut Dicekal KPK, Harta Naik Drastis Sejak Jadi Menteri

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:00 WIB

Janggal! Harga Alphard Gus Yaqut di LHKPN Tembus Rp1,95 M: Kok Lebih Mahal dari Showroom Toyota?

Janggal! Harga Alphard Gus Yaqut di LHKPN Tembus Rp1,95 M: Kok Lebih Mahal dari Showroom Toyota?

Otomotif | Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:25 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB