Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.
Langkah tegas ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024 yang mengguncang publik.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta kunci dari kasus yang menjerat pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini:
1. Resmi Dicekal Selama 6 Bulan
KPK mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 11 Agustus 2025. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
2. Dugaan Kerugian Negara Fantastis: Rp1 Triliun
Kasus ini bukan perkara kecil. Berdasarkan taksiran awal KPK, dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Nilai kerugian ini didapat dari hasil pemeriksaan internal dan pembahasan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
3. Titik Masalah: Pembagian Kuota Tambahan yang Janggal
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Larang Gus Yaqut Bepergian 6 Bulan
Pusat dari dugaan korupsi ini adalah adanya kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi. Seharusnya, kuota dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sesuai undang-undang.
Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu membaginya rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
"Seharusnya tidak dibagi 50:50. Jadi, ada keuntungan yang diambil dari yang khusus ini," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
4. Dua Orang Lain Ikut Terseret dan Dicekal
Yaqut tidak sendirian. KPK juga mencekal dua orang lainnya dalam waktu yang bersamaan. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), seorang pengusaha travel haji ternama.
Ketiganya dicekal untuk kepentingan penyidikan yang sama.
5. Status Masih Saksi, Belum Ada Tersangka
Meskipun kasusnya telah naik ke tahap penyidikan dan pencekalan sudah dilakukan, KPK hingga kini belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.
Peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Menanggapi pencekalan ini, Gus Yaqut melalui juru bicaranya menyatakan akan patuh pada proses hukum.
"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata juru bicara Anna Hasbi.