7 Fakta Ngeri Pembunuhan Pegawai BPS: Dibekap, Dipaksa Oral Seks, Uang Dikuras untuk Judi Online

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:10 WIB
7 Fakta Ngeri Pembunuhan Pegawai BPS: Dibekap, Dipaksa Oral Seks, Uang Dikuras untuk Judi Online
7 Fakta Ngeri Pembunuhan Pegawai BPS di Halmahera Timur

Suara.com - Publik digemparkan oleh kasus pembunuhan keji yang menimpa seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara. Korban, Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), ditemukan tewas membusuk di rumah dinasnya.

Pelaku ternyata adalah rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi (27), yang tega melakukan perbuatan sadis karena terlilit utang judi online. Berikut adalah deretan fakta mengerikan di balik kasus ini:

1. Ditemukan Membusuk Setelah Berhari-hari

Jasad Tiwi pertama kali ditemukan warga pada Kamis, 31 Juli 2025, di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.

"Korban pada saat itu ditemukan sudah dalam kondisi membusuk," ungkap Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Rahmadya, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap pembunuhan itu terjadi jauh sebelumnya, pada 19 Juli 2025.

2. Pelaku Adalah Rekan Kerja Sendiri

Pelaku pembunuhan, Aditya Hanafi alias Hanafi (27), adalah rekan satu kantor korban di BPS Halmahera Timur. Ironisnya, Hanafi sempat dinobatkan sebagai Employee of the Month pada Januari 2025 oleh kantornya.

Ia menyerahkan diri ke Polda Maluku Utara pada Senin (4/8/2025) setelah ketakutan menjadi buronan.

Baca Juga: Dibunuh Teman Kantor Demi Bayar Utang Judol, Polisi Periksa Istri Pembunuh Pegawai BPS Tiwi, Kenapa?

3. Motif Utang Judi Online

Motif utama di balik aksi keji ini adalah ekonomi. Hanafi terdesak utang akibat kecanduan judi online. Ia sempat mendatangi korban pada 19 Juli 2025 untuk meminjam uang sebesar Rp30 juta, namun permintaan itu ditolak secara halus oleh Tiwi.

“Pelaku AH awalnya memanggil korban untuk meminjam uang, namun ditolak korban dengan nada halus karena tidak ada uang,” tutur Habiem.

4. Rencana Pembunuhan yang Terencana

Penolakan tersebut diduga memicu niat jahat Hanafi. Ia telah merencanakan aksinya dengan menyelinap ke rumah dinas yang ditempati korban.

Pelaku bersembunyi di kamar kekasihnya (yang juga rekan kerja korban) yang bersebelahan dengan kamar Tiwi sebelum melancarkan aksinya pada dini hari.

5. Aksi Keji: Disekap, Dilecehkan, dan Dibekap

Pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.22 WIT, Hanafi melancarkan aksinya. Ia membekap korban, memaksa melakukan oral seks, dan kemudian memaksa korban membuka ponsel beserta PIN-nya.

Setelah itu, ia menutup mulut dan hidung korban menggunakan lakban serta membekapnya dengan bantal hingga tewas.

"Jadi bantalnya dibekap ke mukanya korban, sampai korban tidak bisa bernapas," ujar Habiem.

6. Menguras Harta Korban Hingga Rp89 Juta

Setelah memastikan korban tewas, Hanafi mentransfer uang sebesar Rp38 juta dari rekening Tiwi ke dompet digital miliknya untuk membayar utang.

Tak berhenti di situ, pelaku juga menggunakan ponsel korban untuk mengajukan pinjaman online sebesar Rp50 juta dan membawa kabur dua ponsel milik Tiwi.

Total harta yang dirampas pelaku diperkirakan mencapai Rp89 juta.

7. Terancam Hukuman Mati

Setelah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya, Hanafi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Akibat perbuatannya yang terencana dan sadis, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI