Celah Cepat Makzulkan Kepala Daerah Arogan Menurut Pengamat

Bangun Santoso

Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:56 WIB
Celah Cepat Makzulkan Kepala Daerah Arogan Menurut Pengamat
Aksi massa melakukan demonstrasi yang salah satu tuntutannya adalah mendesak Bupati Pati, Sudewo lengser atau mengundurkan diri. (Foto: Antara)

Suara.com - Gelombang protes ribuan warga di Pati, Jawa Tengah, yang menuntut Bupati Sudewo mundur karena menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, ternyata membuka sebuah fakta hukum yang jarang diketahui publik. Ada sebuah celah yang bisa menjadi 'senjata' pamungkas bagi rakyat untuk melengserkan kepala daerah yang dinilai membuat kebijakan semena-mena tanpa melibatkan mereka.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa seorang kepala daerah, baik itu gubernur maupun bupati/wali kota, bisa diberhentikan dari jabatannya jika terbukti tidak melaksanakan kewajibannya.

Salah satu kewajiban krusial itu adalah mematuhi semua peraturan perundang-undangan, termasuk aturan yang mewajibkan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan.

Menurut Susi, landasan hukum untuk pemberhentian ini sangat jelas dan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Beberapa alasan pemberhentian, antara lain huruf d (dalam undang-undang tersebut), yakni ‘Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b’,” kata Susi saat dihubungi dari Jakarta, dilansir Antara, Kamis (14/8/2025).

Lantas, apa isi Pasal 67 huruf b yang menjadi kunci tersebut? Pasal itu mewajibkan kepala daerah untuk "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan". Di sinilah celah itu terbuka. Susi menunjuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat sebagai salah satu aturan yang wajib ditaati.

“Dalam Pasal 2 dinyatakan 'Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat’. Peraturan daerah dan kebijakan daerah yang membebani, antara lain pajak daerah,” ujarnya.

Artinya, ketika seorang bupati atau gubernur menetapkan kebijakan yang membebani rakyat, seperti kenaikan pajak yang drastis, tanpa melibatkan partisipasi publik secara memadai, ia dapat dianggap melanggar PP tersebut. Pelanggaran PP ini secara otomatis merupakan pelanggaran terhadap kewajibannya yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, dan bisa menjadi dasar kuat untuk proses pemakzulan.

Mekanisme ini kini tengah bergulir di Pati. Merespons unjuk rasa ribuan warga pada Rabu (13/8), DPRD Kabupaten Pati langsung tancap gas. Dalam rapat paripurna yang dihadiri 42 dari 50 anggota, seluruh fraksi sepakat membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo.

baca juga

Susi menjelaskan, proses pemakzulan memang dimulai dari DPRD. “Mekanisme pemberhentian kepala daerah karena dugaan pelanggaran Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah didahului dengan pendapat DPRD,” jelasnya.

Proses di DPRD pun tidak main-main. Pendapat untuk memakzulkan harus diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah yang hadir. Jika lolos, usulan tersebut akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

“MA (Mahkamah Agung) memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final,” ujar Susi.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengonfirmasi bahwa pansus angket yang beranggotakan 15 orang sudah mulai bekerja. "Hari ini (Rabu) pansus langsung rapat, sedangkan hasilnya menunggu mereka karena punya waktu 60 hari kerja," ujar Ali Badrudin.

Sementara itu, Bupati Pati Sudewo bersikukuh tidak akan mundur dari jabatannya. Ia merasa dipilih secara sah oleh rakyat. "Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu karena semua ada mekanismenya," ujarnya.

Meski begitu, ia menyatakan menghormati proses politik yang berjalan di legislatif. "DPRD memiliki hak angket dan saya menghormati paripurna tersebut," kata Sudewo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Mundur Meski Telah Didemo, Bupati Pati Sudewo Dinilai Tak Memahami Rakyatnya Sendiri

Tolak Mundur Meski Telah Didemo, Bupati Pati Sudewo Dinilai Tak Memahami Rakyatnya Sendiri

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:38 WIB

Jawaban Resmi Bupati Pati Sudewo: Tegas Tolak Mundur Meski Rakyat Ingin Lengserkan

Jawaban Resmi Bupati Pati Sudewo: Tegas Tolak Mundur Meski Rakyat Ingin Lengserkan

Video | Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:29 WIB

Memang Bisa Bupati Pati Sudewo Mundur Sendiri dari Jabatannya Sekarang?

Memang Bisa Bupati Pati Sudewo Mundur Sendiri dari Jabatannya Sekarang?

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:17 WIB

Bagaimana Situasi Pati Hari Ini? Bupati Sudewo di Ujung Tanduk, Dimakzulkan dan Dibidik KPK

Bagaimana Situasi Pati Hari Ini? Bupati Sudewo di Ujung Tanduk, Dimakzulkan dan Dibidik KPK

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:06 WIB

Wakil Bupati Pati dari Partai Apa? Ini Sosok yang Bakal Gantikan Sudewo bila Dimakzulkan

Wakil Bupati Pati dari Partai Apa? Ini Sosok yang Bakal Gantikan Sudewo bila Dimakzulkan

Lifestyle | Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:34 WIB

Bupati Pati Sudewo Tanggapi Isu Korban Meninggal Saat Demo: Itu Sudah Takdir

Bupati Pati Sudewo Tanggapi Isu Korban Meninggal Saat Demo: Itu Sudah Takdir

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:45 WIB

Ngeri! Hercules Ultimatum Bupati Pati Sudewo: Lebih Baik Mundur Sebelum Diusir Rakyat!

Ngeri! Hercules Ultimatum Bupati Pati Sudewo: Lebih Baik Mundur Sebelum Diusir Rakyat!

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:27 WIB

5 Fakta dan Hasil Demo Pati: Gas Air Mata, Korban Luka, hingga Bupati Sudewo Tolak Mundur

5 Fakta dan Hasil Demo Pati: Gas Air Mata, Korban Luka, hingga Bupati Sudewo Tolak Mundur

Lifestyle | Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:16 WIB

Terkini

3 Serum Korea Ampuh Samarkan Flek Hitam dan Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pengguna

3 Serum Korea Ampuh Samarkan Flek Hitam dan Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pengguna

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:47 WIB

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:46 WIB

BRI Dukung Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, Dari Pertemuan Keluarga Hingga Bekal Masa Depan

BRI Dukung Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, Dari Pertemuan Keluarga Hingga Bekal Masa Depan

Jakarta | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Dedi Mulyadi Respon ABK Sukabumi yang Terlantar di Peraian Fiji, Janjikan Langkah Ini

Dedi Mulyadi Respon ABK Sukabumi yang Terlantar di Peraian Fiji, Janjikan Langkah Ini

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Bangladesh Krisis Gas, Industri Tekstil Lumpuh Hingga Pangan Nasional Terancam

Bangladesh Krisis Gas, Industri Tekstil Lumpuh Hingga Pangan Nasional Terancam

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Lebih dari Sekadar Pangan Lokal, Ini Kisah Nasi Oyek Selamatkan Jenderal Soedirman

Lebih dari Sekadar Pangan Lokal, Ini Kisah Nasi Oyek Selamatkan Jenderal Soedirman

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Geger Anak 9 Tahun Diserang Anjing Pitbull di Bandung hingga Luka Parah

Geger Anak 9 Tahun Diserang Anjing Pitbull di Bandung hingga Luka Parah

Jabar | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:33 WIB

0812 Kartu Apa? Ternyata Nomor Telkomsel, Ini Penjelasan Lengkapnya

0812 Kartu Apa? Ternyata Nomor Telkomsel, Ini Penjelasan Lengkapnya

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati

Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:31 WIB

×