UU ini memberikan ruang bagi pemda untuk menetapkan tarif PBB-P2 paling tinggi sebesar 0,5%, naik dari aturan sebelumnya yang maksimal 0,3%.
Selain itu, UU HKPD juga mengamanatkan penyesuaian NJOP secara berkala setiap tiga tahun.
Menanggapi gejolak di berbagai daerah, pemerintah pusat melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menegaskan bahwa kenaikan PBB adalah murni kebijakan dan dinamika di tingkat lokal.
Pihak Istana menepis tudingan bahwa hal ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. "Kalau ada kejadian spesifik, seperti di Kabupaten Pati, ini adalah murni dinamika lokal," ujar Kepala PCO Hasan Nasbi kepada Media.