Suara.com - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang mengguncang Serang akhirnya mencapai puncaknya. Terdakwa Mulyana (22) dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Serang pada Kamis (14/8).
Sidang putusan ini berjalan dengan sangat tegang dan penuh drama. Ada banyak momen krusial yang terjadi, mulai dari amuk keluarga hingga pertimbangan hakim yang tanpa ampun.
Berikut adalah 5 fakta kunci dari hari putusan tersebut.
1. Palu Hakim Diketuk Vonis Pidana Mati!
Ini adalah momen yang paling ditunggu-tunggu oleh keluarga korban dan publik. Setelah melalui proses persidangan, Ketua Majelis Hakim David Panggabean mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada Mulyana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyana alias Iyan oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim David.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didasarkan pada Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang semua unsurnya dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
2. Sidang Ricuh, Keluarga Korban Coba Pukul Terdakwa
Sebelum vonis dibacakan, ruang sidang sudah memanas. Emosi keluarga korban yang memuncak tak bisa dibendung. Seorang anggota keluarga nekat menerobos barisan keamanan dan mencoba melayangkan pukulan ke arah Mulyana yang duduk di kursi pesakitan.
Baca Juga: Jejak Sadis Mulyana, Pemutilasi Pacar Hamil di Serang yang Divonis Mati
Aksi ini berhasil dihalau petugas, namun suasana telanjur ricuh. Puluhan warga bahkan memaksa masuk hingga petugas Brimob harus berjaga ketat di pintu. Hakim sampai harus menunda sidang sejenak untuk menenangkan massa.
"Percayakan penyelesaian kasus ini ke pengadilan, enggak usah main hakim sendiri," tegas Hakim David.
3. Alasan Vonis Maksimal: Sadis dan Tak Ada Hal Meringankan
![Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.[Yandi Sopyan/Suarabanten]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/14/96042-pembunuh-di-serang.jpg)
Majelis Hakim memiliki alasan yang sangat kuat untuk menjatuhkan hukuman mati. Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan satu pun celah yang bisa meringankan hukuman bagi Mulyana.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi," jelas Hakim David.
Ia menambahkan bahwa perbuatan Mulyana telah menimbulkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat luas. Yang paling menohok, hakim menyatakan dengan tegas "Hal meringankan tidak ada."