5 Fakta Mengerikan di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Pacar di Serang Banten

Andi Ahmad S

Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:26 WIB
5 Fakta Mengerikan di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Pacar di Serang Banten
Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.[Yandi Sopyan/Suarabanten]

Suara.com - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang mengguncang Serang akhirnya mencapai puncaknya. Terdakwa Mulyana (22) dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Serang pada Kamis (14/8).

Sidang putusan ini berjalan dengan sangat tegang dan penuh drama. Ada banyak momen krusial yang terjadi, mulai dari amuk keluarga hingga pertimbangan hakim yang tanpa ampun.

Berikut adalah 5 fakta kunci dari hari putusan tersebut.

1. Palu Hakim Diketuk Vonis Pidana Mati!

Ini adalah momen yang paling ditunggu-tunggu oleh keluarga korban dan publik. Setelah melalui proses persidangan, Ketua Majelis Hakim David Panggabean mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada Mulyana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyana alias Iyan oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim David.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didasarkan pada Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang semua unsurnya dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

2. Sidang Ricuh, Keluarga Korban Coba Pukul Terdakwa

Sebelum vonis dibacakan, ruang sidang sudah memanas. Emosi keluarga korban yang memuncak tak bisa dibendung. Seorang anggota keluarga nekat menerobos barisan keamanan dan mencoba melayangkan pukulan ke arah Mulyana yang duduk di kursi pesakitan.

baca juga

Aksi ini berhasil dihalau petugas, namun suasana telanjur ricuh. Puluhan warga bahkan memaksa masuk hingga petugas Brimob harus berjaga ketat di pintu. Hakim sampai harus menunda sidang sejenak untuk menenangkan massa.

"Percayakan penyelesaian kasus ini ke pengadilan, enggak usah main hakim sendiri," tegas Hakim David.

3. Alasan Vonis Maksimal: Sadis dan Tak Ada Hal Meringankan

Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.[Yandi Sopyan/Suarabanten]
Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.[Yandi Sopyan/Suarabanten]

Majelis Hakim memiliki alasan yang sangat kuat untuk menjatuhkan hukuman mati. Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan satu pun celah yang bisa meringankan hukuman bagi Mulyana.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi," jelas Hakim David.

Ia menambahkan bahwa perbuatan Mulyana telah menimbulkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat luas. Yang paling menohok, hakim menyatakan dengan tegas "Hal meringankan tidak ada."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Sadis Mulyana, Pemutilasi Pacar Hamil di Serang yang Divonis Mati

Jejak Sadis Mulyana, Pemutilasi Pacar Hamil di Serang yang Divonis Mati

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:55 WIB

Tanpa Ampun! Mengupas Logika Hukum di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Serang

Tanpa Ampun! Mengupas Logika Hukum di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Serang

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:43 WIB

Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang

Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:20 WIB

Panas Rebutan 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja!

Panas Rebutan 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:35 WIB

Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'

Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:30 WIB

Terkini

Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino

Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:10 WIB

Negara Hemat Rp30 Juta Per Orang, TB Hasanuddin Minta Latsarmil Kopdes Dihapus

Negara Hemat Rp30 Juta Per Orang, TB Hasanuddin Minta Latsarmil Kopdes Dihapus

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:08 WIB

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:27 WIB

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:25 WIB

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:56 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:41 WIB

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

×