Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:49 WIB
Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini
Ilustrasi Koruptor E-KTP Setya Novanto. Mantan Ketua DPR ini akan mendapat dibebaskan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. [Suara.com]

Suara.com - Terpidana megakorupsi e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dipastikan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto secara resmi mengonfirmasi bahwa Setya Novanto akan segera bebas bersyarat.

Keputusan ini, menurut Agus, telah melalui proses asesmen yang ketat dan sejalan dengan putusan hukum terbaru.

Berdasarkan perhitungan pasca-Peninjauan Kembali (PK), Agus menyebut bahwa waktu pembebasan bersyarat Novanto sebetulnya sudah lewat.

"Iya karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Bebas Tanpa Kewajiban Lapor

Lebih lanjut, Agus menegaskan Setya Novanto tidak akan dikenai kewajiban lapor setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Hal ini dikarenakan seluruh kewajiban finansial terkait hukumannya, termasuk denda, telah dilunasi.

"Nggak ada karena kan denda subsider sudah dibayar," kata Agus, menjelaskan alasan di balik tidak adanya kewajiban lapor bagi Novanto.

Landasan utama pembebasan bersyarat ini adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Melalui putusan tersebut, hukuman penjara yang harus dijalani Setya Novanto mendapat pengurangan signifikan, dari semula 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

"Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," kata Agus.

Pengurangan masa hukuman inilah yang membuat Setya Novanto memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh hak pembebasan bersyarat lebih awal.

Menteri Imipas Agus Andrianto saat meninjau langsung produk hasil karya WBP pada Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) 2025 di PIK 2 Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Menteri Imipas Agus Andrianto saat meninjau langsung produk hasil karya WBP pada Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) 2025 di PIK 2 Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Sebelumnya diberitakan, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada April 2018.

Saat itu, Novanto diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu

Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:24 WIB

Ruang Gerak Jurist Tan Dipersempit, Kemen Imipas Cabut Paspor Eks Stafsus Nadiem Sejak 4 Agustus

Ruang Gerak Jurist Tan Dipersempit, Kemen Imipas Cabut Paspor Eks Stafsus Nadiem Sejak 4 Agustus

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:05 WIB

Terkini

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:38 WIB

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB