Suara.com - Publik tanah air kembali digemparkan oleh kasus penganiayaan brutal yang merenggut nyawa seorang anak di Cilacap, Jawa Tengah.
Ironisnya, pelaku utama dalam tragedi ini adalah ibu kandung korban dan pasangan kekasihnya.
Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polresta Cilacap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyuarakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis ini.
Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak di dalam lingkup keluarga bukanlah sebuah fenomena baru di Indonesia dan kasus ini merupakan puncak gunung es dari masalah yang lebih besar.
“Kasus ini adalah alarm bahwa perlindungan anak masih sangat rapuh,” ujar Arifah dalam keterangannya, Minggu (17/8/2025).
Penganiayaan Berujung Maut
Berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian, korban yang masih balita ini mengalami penyiksaan dalam dua waktu berbeda.
Penganiayaan pertama terjadi pada 30 Juli 2025, yang kemudian disusul dengan kekerasan kedua yang lebih fatal pada 7 Agustus 2025.
Baca Juga: Fakta Miris: Kekerasan Terhadap Anak dengan Disabilitas Lebih Banyak Terjadi di Ruang Publik
Setelah mengalami penyiksaan kedua, korban sempat dilarikan ke klinik PKU Majenang, namun nahas nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Untuk kepentingan penyelidikan, jenazah korban kemudian diautopsi di RSUD Margono.
Polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus pada 11 Agustus 2025 untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa sadis tersebut.
Terungkapnya kasus memilukan ini berawal dari laporan ayah kandung korban.
Ia menerima bukti kunci berupa video penganiayaan yang direkam dan dikirimkan oleh anak sulungnya, yang kemudian menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk bergerak cepat.
Ancaman Hukuman Berlapis