Setya Novanto Bebas, Publik Tak Boleh Lupa Janji Sayembara Rp 1 Miliar Sang Koruptor

Yazir F | Suara.com

Senin, 18 Agustus 2025 | 17:28 WIB
Setya Novanto Bebas, Publik Tak Boleh Lupa Janji Sayembara Rp 1 Miliar Sang Koruptor
Setya Novanto bebas bersyarat. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Terpidana kasus megakorupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP), Setya Novanto, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, lebih cepat dari vonis yang seharusnya ia jalani.

Kebebasan Novanto ini sontak membuka kembali memori publik pada sebuah janji fenomenal yang pernah ia lontarkan.

Jauh sebelum drama "tiang listrik" dan status tersangkanya, Novanto dengan percaya diri menantang siapa pun yang bisa membuktikan keterlibatannya dalam korupsi.

Tak tanggung-tanggung, ia menjanjikan sayembara berhadiah Rp 1 miliar.

Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto. (Instagram/s.novanto)
Setya Novanto bebas bersyarat. (Instagram/s.novanto)

Sayembara itu dia lontarkan dalam wawancaranya dengan mingguan Tempo edisi 13-19 Maret 2017.

"Saya disebut terlibat hansiplah, mobil inilah, kok tidak pernah bisa dibuktikan. Kalau bisa buktikan, saya beri Rp1 miliar," kata Setnov kala itu.

Namun, janji tinggal janji. Hingga palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuktikan kesalahannya, sayembara itu tak pernah terealisasi dan menguap begitu saja.

Pengadilan Tipikor pada 24 April 2018 menyatakan Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim meyakini Novanto menyalahgunakan jabatannya untuk mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang jasa proyek E-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Perjalanan hukuman Novanto pun penuh liku. Setelah mendekam di bui, ia mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Upayanya berhasil, MA mengabulkan permohonan PK tersebut pada Juni 2025, memangkas hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, selama di tahanan, Novanto juga mendapatkan total remisi atau pengurangan masa hukuman selama 28 bulan dan 15 hari.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengonfirmasi bahwa pembebasan bersyarat Novanto telah sesuai prosedur.

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

Menurutnya, Novanto telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk telah membayar lunas denda serta sebagian besar uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan

News | Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:05 WIB

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!

News | Kamis, 27 November 2025 | 15:15 WIB

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!

Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:31 WIB

Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?

Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?

Lifestyle | Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny

Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny

Lifestyle | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:28 WIB

Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto

Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto

Lifestyle | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:11 WIB

Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam

Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam

News | Minggu, 07 September 2025 | 16:35 WIB

Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?

Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:38 WIB

"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?

"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?

Video | Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:05 WIB

Terkini

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:38 WIB

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB