2028 Bikin Aturan HAM ke Korporasi, Menteri Natalius Pigai: Saya Gak Mau Tahu, Dipecat Gak Masalah!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:02 WIB
2028 Bikin Aturan HAM ke Korporasi, Menteri Natalius Pigai: Saya Gak Mau Tahu, Dipecat Gak Masalah!
2028 Bikin Aturan HAM ke Korporasi, Menteri Natalius Pigai: Saya Gak Mau Tahu, Dipecat Gak Masalah!. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Suara.com - Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bakal menerapkan aturan soal HAM bagi perusahaan lokal maupun internasional yang berada di Indonesia. Menurutnya, aturan HAM bagi korporasi itu mulai diberlakukan pada 2028 mendatang. 

Dia memastikan aturan soal prinsip-prinsip HAM harus dipatuhi dan nantinya bakal ada sanksi yang diterapkan kepada perusahaan yang melanggar. 

“Sekarang ini kita [sifatnya] voluntary (sukarela), mandatory-nya (kewajiban) nanti 2026, 2027, tapi 2028 sudah harus wajib dan wajib hukumnya,” beber Pigai dikutip dari Antara, Selasa (19/8/2025). 

Saat ini, Indonesia memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM yang berpijak pada Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM.

Namun, dalam Stranas tersebut belum ada ketentuan yang mengatur perusahaan wajib mematuhi HAM. Perusahaan diminta secara sukarela untuk mendaftar di aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi risiko pelanggaran HAM dari aktivitas bisnis.

Kementerian HAM, kata Pigai, kini sedang menggodok regulasi baru yang mewajibkan perusahaan di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip hak asasi. Dia menyebut akan ada sanksi bagi perusahaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar HAM.

Salah satu sanksinya, yaitu dilarang atau banned dari sistem perbankan. Dalam hal ini, Kementerian HAM akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Potret Menteri HAM Natalius Pigai [Instagram]
Menteri HAM Natalius Pigai [Instagram]

“Korporasi siap-siap 2028. Saya yang enggak mau tahu. Dipecat juga enggak masalah. Artinya, jangan salah, saya akan connect (menghubungkan) dengan perbankan internasional, perbankan nasional, OJK, untuk banned (larang) perusahaan, kalau perusahaan ada yang melakukan [pelanggaran HAM],” ucapnya.

Menurut Pigai, tahun 2028 merupakan saat yang tepat untuk mewajibkan perusahaan mematuhi HAM. Hal ini mengingat dibutuhkan waktu untuk menyusun dan menyosialisasikan peraturan yang melandasi kewajiban tersebut.

“Kita membutuhkan waktu cukup untuk tiga tahun mempersiapkan karena sasaran kami untuk lakukan mandatory ini kemungkinan kepada perusahaan-perusahaan asing di Indonesia atau perusahaan Indonesia yang berkualifikasi internasional,” katanya ditemui usai acara.

Dijelaskannya, Kementerian HAM telah memasukkan aspek HAM pembangunan dalam ketentuan baru revisi Undang-Undang HAM. Akan ada pasal khusus yang mengatur tentang pembangunan usaha berbasis HAM.

Di sisi lain, Kementerian HAM juga sedang menyiapkan Perpres Uji Tuntas HAM sebagai aturan turunan dan kelanjutan dari Perpres Stranas Bisnis dan HAM. Pigai menyebut perpres tersebut ditargetkan rampung secepatnya pada 2027.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Korupsi Bansos, KPK Jerat 2 Korporasi Tersangka hingga Cekal Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri

Skandal Korupsi Bansos, KPK Jerat 2 Korporasi Tersangka hingga Cekal Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:01 WIB

Jimly Asshiddiqie Kuliti Aib Pemerintah, Sentil Balik Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara?

Jimly Asshiddiqie Kuliti Aib Pemerintah, Sentil Balik Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:37 WIB

Hasil Tes DNA jadi Babak Akhir? Simak 5 Fakta Panas Perseteruan Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana

Hasil Tes DNA jadi Babak Akhir? Simak 5 Fakta Panas Perseteruan Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:58 WIB

Puan Maharani Bantah Gaji Anggota DPR Naik Rp100 Juta per Bulan, Ini Rincian Faktanya!

Puan Maharani Bantah Gaji Anggota DPR Naik Rp100 Juta per Bulan, Ini Rincian Faktanya!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:52 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB