Diisukan Naik, Ternyata Segini Rincian Gaji Pimpinan DPR dan Anggota serta Tunjangannya

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:33 WIB
Diisukan Naik, Ternyata Segini Rincian Gaji Pimpinan DPR dan Anggota serta Tunjangannya
Ilustrasi DPR RI [Antara]

Suara.com - Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 kembali menjadi sorotan publik. 

Berdasarkan data yang dihimpun, struktur penghasilan para wakil rakyat ini masih mengacu pada peraturan lama, termasuk Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. 

Namun, terlihat ada perubahan hanya pada komponen tunjangan perumahan. 

Sebenarnya, bagaimana rincian gaji Anggota DPR dan Pimpinan DPR? Berikut ulasannya. 

Gaji Pokok 

Sesuai dengan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR RI adalah sebagai berikut: 

  • Ketua DPR RI: Rp 5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan 

Tunjangan Melekat 

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI, anggota dewan menerima sejumlah tunjangan melekat, di antaranya: 

  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan kehormatan untuk Anggota: Rp 5.580.000
  • Tunjangan PPh pasal 21: Rp 2.699.813
  • Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maskimal 2 anak): Rp 168.000
  • Uang sidang atau piket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.000
  • Tunjangan komunikasi intensif: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Tunjangan lain yang Ketua DPR RI juga berhak mendapatkannya yakni:

Baca Juga: Komisi III DPR Masuk Masa Sidang: Bahas Hakim MK Pensiun hingga Seleksi Calon Hakim MA

  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten Anggota: Rp 2.250.000
  • Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode).

Adapun yang terbaru adalah tunjangan pengganti dari ketiadaan rumah dinas.

Untuk periode 2024-2029, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan di lokasi seperti Kalibata. 

Tunjangan tersebut bernilai sebesar Rp 50.000.000 setiap bulan. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menepis kabar yang menyebutkan bahwa gaji anggota dewan mencapai Rp 100 juta per bulan.  

Indra menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan mengacu pada peraturan yang masih berlaku.  

Pernyataan ini disampaikan Indra untuk menjawab pertanyaan mengenai adanya tambahan tunjangan perumahan bagi anggota dewan sebagai pengganti rumah dinas.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI