Suara.com - Anggota DPR RI periode 2024–2029 akan menikmati peningkatan pendapatan yang signifikan, dengan total estimasi mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.
Namun, di tengah sorotan publik, para wakil rakyat terhormat itu menegaskan bahwa kenaikan fantastis ini, bukan berasal dari gaji pokok yang telah mandek selama belasan tahun.
Sebaliknya, kenaikan itu dari lonjakan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan beras, bensin, hingga tunjangan perumahan yang kini menyentuh angka Rp50 juta per bulan.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, Selasa (19/8/2025).
Dia secara terbuka mengakui, penyesuaian sejumlah tunjangan menjadi penyebab utama membengkaknya kantong para legislator di Senayan.
Menurutnya, penyesuaian ini dianggap wajar seiring dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 kalau tidak salah," kata Adies.
Dia lalu melanjutkan, "Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp4–5 juta sebulan."
Dalam penjelasannya, Adies bahkan sempat berkelakar dengan menyebut bahwa kenaikan ini mungkin terjadi karena Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa iba dengan kondisi anggota dewan.
Baca Juga: Nafa Urbach Dukung Gaji DPR Naik Rp50 Juta karena Tak Dapat Rumah Dinas: Tinggal di Bintaro Macet
Ia menekankan, gaji pokok anggota DPR tidak pernah mengalami kenaikan selama 15 tahun terakhir, membuat penyesuaian tunjangan menjadi satu-satunya jalan.
“Jadi, yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras, telur juga naik. Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih,” katanya.
Sebelumnya, jagat maya sempat dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik sebesar Rp3 juta per hari.
Informasi ini dengan cepat dibantah oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Puan menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada gaji pokok, yang besarannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan, meluruskan simpang siur informasi.
Rincian Lengkap Pendapatan Anggota DPR 2024-2029