Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI diketahui telah berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan delapan butir usulan, di mana salah satunya adalah permintaan agar Gibran diganti dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Alasan utama di balik usulan pemakzulan ini adalah landasan hukum keterpilihan Gibran.
Mereka menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu yang dinilai sarat pelanggaran hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, forum tersebut juga mempersoalkan rekam jejak Gibran di masa lalu yang dianggap tidak mencerminkan akhlak yang baik, termasuk mengungkit kembali keberadaan akun media sosial anonim "fufufafa" yang pernah dikaitkan dengannya.