KPK: Korupsi Kuota Haji Hambat Waktu Keberangkatan Jemaah Haji Reguler

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 19 Agustus 2025 | 22:13 WIB
KPK: Korupsi Kuota Haji Hambat Waktu Keberangkatan Jemaah Haji Reguler
Ilustrasi sejumlah jemaah haji tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Kota Madinah, Arab Saudi pada musim haji 1446 Hijriah. [Kemenag]

Suara.com - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 oleh KPK kini memasuki babak baru yang menyentuh langsung kepentingan publik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa praktik lancung ini telah menimbulkan kerugian masif bagi calon jemaah haji.

Menurutnya, pergeseran kuota yang tidak semestinya telah mengorbankan hak jemaah reguler yang telah menanti bertahun-tahun.

"Ada jemaah-jemaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/8/2025).

Budi menyebut ada sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi jatah haji reguler namun dialihkan menjadi kuota khusus.

"Artinya, itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini," katanya.

Langgar Aturan Pembagian Kuota

Pangkal masalah dari skandal ini adalah pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Arab Saudi.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

baca juga

Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, 18.400 semestinya untuk jemaah reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.

Namun, kebijakan yang diambil justru membaginya rata.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen.”

Gus Yaqut Dicekal

Seiring naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, KPK mengambil langkah preventif dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 11 Agustus 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Haji Meluas? KPK Buka Peluang Usut 'Jatah' Kuota untuk DPR

Skandal Haji Meluas? KPK Buka Peluang Usut 'Jatah' Kuota untuk DPR

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:49 WIB

Update Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Kejar Anggota DPR RI

Update Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Kejar Anggota DPR RI

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:17 WIB

Usai Dicekal, Gus Yaqut akan Dipanggil KPK Lagi Terkait Skandal Kuota Haji

Usai Dicekal, Gus Yaqut akan Dipanggil KPK Lagi Terkait Skandal Kuota Haji

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:23 WIB

Terkini

Mensos Gus Ipul Tegaskan Pendaftaran Agen Perlinsos Bukan Lowongan Kerja: Ini Relawan

Mensos Gus Ipul Tegaskan Pendaftaran Agen Perlinsos Bukan Lowongan Kerja: Ini Relawan

News | Senin, 14 September 2026 | 11:15 WIB

Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator

Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator

News | Senin, 14 September 2026 | 11:14 WIB

Gubernur Khofifah Terima Audiensi PT Wiraraja Madura Internasional dan Delegasi Investor Kawasan

Gubernur Khofifah Terima Audiensi PT Wiraraja Madura Internasional dan Delegasi Investor Kawasan

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 11:14 WIB

Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8

Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 11:13 WIB

Pembunuh Wanita di Hotel Melati Tanah Abang Ditangkap, Sempat Pakai Identitas Palsu

Pembunuh Wanita di Hotel Melati Tanah Abang Ditangkap, Sempat Pakai Identitas Palsu

News | Senin, 14 September 2026 | 11:07 WIB

Program SPHP, Bulog Siap Salurkan 150 Ribu Ton SPHP Jagung hingga Akhir 2026

Program SPHP, Bulog Siap Salurkan 150 Ribu Ton SPHP Jagung hingga Akhir 2026

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:05 WIB

Sering Capek Padahal Nggak Ngapa-ngapain? Bisa Jadi Otakmu 'Kelebihan Muatan'

Sering Capek Padahal Nggak Ngapa-ngapain? Bisa Jadi Otakmu 'Kelebihan Muatan'

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 11:05 WIB

Bos Gudang Garam Ungkap Beratnya Cukai Rokok: Jual Rp26.000, Setor ke Negara Rp19.000

Bos Gudang Garam Ungkap Beratnya Cukai Rokok: Jual Rp26.000, Setor ke Negara Rp19.000

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:03 WIB

Tidur Sekasur tapi Rasanya Seperti Teman Sekamar? Kenali 5 Tanda Pernikahan Sedang Sekarat

Tidur Sekasur tapi Rasanya Seperti Teman Sekamar? Kenali 5 Tanda Pernikahan Sedang Sekarat

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 11:03 WIB

Demi Makan, Jutaan Orang Rela Kerja ke Sini Meski Terancam Tewas Terbunuh

Demi Makan, Jutaan Orang Rela Kerja ke Sini Meski Terancam Tewas Terbunuh

News | Senin, 14 September 2026 | 11:01 WIB

×