Sementara DPR jor-joran menerima tunjangan mewah, rakyat kini dihadapkan dengan ancaman kenaikan tagihan BPJS Kesehatan.
emerintah Indonesia, melalui Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026, berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Rencana ini muncul sebagai bagian dari strategi untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini telah menjadi sandaran bagi jutaan warga.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa penyesuaian iuran sangat diperlukan agar program JKN tetap dapat berjalan optimal. Namun, ia memastikan bahwa kenaikan tarif tidak akan dilakukan secara serentak. Sebaliknya, proses ini akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan situasi fiskal negara.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa skema pembiayaan program JKN harus dirancang secara komprehensif. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan antara tiga pilar utama yang menopang program ini: peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” tulis Sri Mulyani dalam nota keuangan terkait.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I-2025 berada di level 4,87 persen, menurun 1,04 persen secara tahunan. Menurut Nadia Restu Utami selaku Analis Ekonomi Politik LAB 45, ada banyak tanda yang menunjukkan bahwa daya beli masyarakat saat ini menurun.
Sebagai contoh, indikasi kuat perlambatan daya beli nampak dari tingkat inflasi, Mandiri Spending Index, Indeks Keyakinan Konsumen, dan Indeks Penjualan Riil yang kompak melemah.