Bongkar Korupsi Haji Rp 1 Triliun, KPK Siap 'Pinjam Tangan' Pansus DPR

Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:33 WIB
Bongkar Korupsi Haji Rp 1 Triliun, KPK Siap 'Pinjam Tangan' Pansus DPR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gebrakan baru untuk membongkar skandal korupsi penyelenggaraan haji yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Tak lagi bergerak sendiri, lembaga antirasuah ini kini siap 'meminjam tangan' Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR untuk mendapatkan data dan informasi yang bisa menjerat para pelaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa temuan-temuan dari rapat-rapat Pansus Haji di Senayan akan menjadi petunjuk berguna bagi penyidik. Informasi dari sana dinilai sangat berharga untuk mendalami dan mempertajam konstruksi perkara.

“Kami akan lihat perkembangannya, karena informasi yang berasal dari sidang-sidang Pansus itu sangat berguna bagi penyidik untuk mendalami (perkara),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Budi menjelaskan, data dari Pansus tidak akan berdiri sendiri. Informasi tersebut akan cocokkan dengan bukti-bukti lain yang sudah dikantongi KPK, termasuk keterangan para saksi yang akan diperiksa dan temuan dari penggeledahan, seperti dokumen dan barang bukti elektronik.

“Di mana dalam rangkaian penggeledahan itu kan penyidik sudah banyak menemukan dokumen, ataupun barang elektronik, tentu nanti akan dibuka informasi yang ada di dalam (barang bukti yang ditemukan),” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa perhitungan awal kerugian negara akibat skandal ini mencapai angka fantastis.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ungkap Budi Prasetyo pada Senin (11/8/2025).

Angka ini merupakan hasil perhitungan internal KPK dan akan didalami lebih lanjut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan hasil audit yang final.

Status Naik Penyidikan Usai Periksa Gus Yaqut

Baca Juga: Rapat DPR, Sultan Priok Ahmad Sahroni Semprot KPK, Minta Istilah OTT Diganti: Namanya OTT Plus Saja

Langkah KPK menggandeng Pansus ini dilakukan setelah kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Gebrakan ini dilakukan hanya beberapa hari setelah penyelidik memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama lima jam.

“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Meski sudah naik sidik, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang artinya nama-nama tersangka masih dirahasiakan dan akan diumumkan pada waktu yang tepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI