Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:59 WIB
Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)

Artinya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap memiliki wewenang untuk melaksanakan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap kapan saja, terlepas dari jalannya sidang PK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI