Artinya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap memiliki wewenang untuk melaksanakan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap kapan saja, terlepas dari jalannya sidang PK.
Artinya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap memiliki wewenang untuk melaksanakan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap kapan saja, terlepas dari jalannya sidang PK.