Bukan Hanya Pakar, Jurnalis jadi Korban Ijazah?
Rupanya bukan hanya pakar yang Namanya masuk dalam laporan kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke – 7 RI, Joko Widodo (Jokowi), melainkan juga jurnalis.
Sebanyak tiga saksi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Jokowi, Selasa (19/8/25).
Ketiganya adalah, aktivis Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI), Meryati, Jurnalis dari satu Indonesia, Arif Nugroho, dan Youtuber dari ATOSASTRO Channel, Sunarto.
Kuasa hukum para saksi, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa negara tidak boleh membungkam tugas – tugas dari jurnalisme.
“Negara harus ada dan hadir terdepan menjamin kemerdekaan berekspresi termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai informasi apapun,” urainya.
“Kalau ada keberatan dengan informasi yang disampaikan, komplainnya jangan ke media. Jangan memanggil wartawan jadi saksi. Takut orang dipanggil polisi meskipun jadi saksi,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/25).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Baca Juga: Roy Suryo Minta Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Sampai Maghrib: Selesai Nggak Selesai, Kami Pamit
Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Kontributor : Kanita