Sidang Trio Hakim Dimulai: Dakwaan Bongkar Mafia Peradilan di Kasus Korupsi Sawit!

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:19 WIB
Sidang Trio Hakim Dimulai: Dakwaan Bongkar Mafia Peradilan di Kasus Korupsi Sawit!
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Djuyamto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). [Antara/Dhemas Reviyanto/nym]

Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (21/8/2025), akan mengadili satu majelis hakim secara utuh—Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin sebagai terdakwa.

Trio hakim ini diseret ke meja hijau karena diduga telah menjual vonis lepas (ontslag) dalam perkara mega korupsi minyak sawit mentah (CPO). Mereka diduga kompak menerima bancakan uang suap senilai total Rp 40 miliar.

"Perkara tersebut rencananya akan disidangkan pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi jadwal sidang perdana.

Sidang perdana hari ini akan dibuka dengan agenda pembacaan surat dakwaan, yang dipastikan akan membongkar borok 'dagang perkara' di jantung peradilan.

Dakwaan ini merupakan pengembangan dari sidang sebelumnya yang telah menjerat mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan panitera Wahyu Gunawan. Dalam sidang Arif, terungkap bagaimana aliran dana haram senilai 2,5 juta Dolar AS (setara Rp 40 miliar) dibagi-bagikan.

Uang 'pelicin' tersebut diduga berasal dari para advokat yang mewakili kepentingan tiga raksasa sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Berikut adalah rincian 'bancakan' yang diduga diterima 'trio hakim' ini dalam dua tahap:

Penerimaan Pertama (Total 500 ribu Dolar AS)

  • Djuyamto (Ketua Majelis): Menerima Rp 1,7 miliar.
  • Agam Syarief (Anggota): Menerima Rp 1,1 miliar.
  • Ali Muhtarom (Anggota): Menerima Rp 1,1 miliar.

Penerimaan Kedua (Total 2 juta Dolar AS)

Baca Juga: Lisa Mariana Diperiksa KPK Besok, Bakal Dikorek soal Aliran Duit Korupsi Bank BJB Ratusan Miliar

  • Djuyamto (Ketua Majelis): Menerima Rp 7,8 miliar.
  • Agam Syarief (Anggota): Menerima Rp 5,1 miliar.
  • Ali Muhtarom (Anggota): Menerima Rp 5,1 miliar.

Total, Djuyamto diduga mengantongi Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing mengantongi Rp 6,2 miliar.

Skandal ini terbongkar setelah Kejaksaan Agung mengendus adanya permainan kotor di balik vonis lepas korporasi sawit pada 19 Maret lalu. Putusan janggal inilah yang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan adanya mafia peradilan yang melibatkan para 'wakil Tuhan' ini.

Ketiganya kini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor, termasuk pasal suap dan gratifikasi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI