Suara.com - Pemerintah belum selesai lakukan pemulihan pascabencana di 11 kabupaten/kota, meski sebagian bencana itu sudah terjadi bertahun-tahun lalu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyebutkan kalau pemerintah akan mempercepat proses pemulihan itu.
Namun, kendala yang terjadi karena dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang jadi acuan justru sudah kedaluwarsa.
"Kita sepakat ini perlu ditindaklanjuti agar penanganan pascabencana di 11 daerah ini bisa segera tuntas semaksimal mungkin, sebisa mungkin dengan segala keterbatasan yang ada," ujar Pratikno usai rapat tingkat menteri di kantornya, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Sebanyak 11 kabupaten/kota yang masuk dalam daftar bencana lama itu di antaranya, Kabupaten Alor, Donggala, Ende, Karo, Lebak, Lembata, Majene, Mamuju, Rote Ndao, Sigi, dan Kota Palu.
Pratikno menjelaskan, BNPB bersama Kementerian Keuangan akan turun langsung memverifikasi kondisi lapangan.
![Erupsi Gunung Sinabung. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/02/67596-erupsi-gunung-sinabung-ist.jpg)
Kemudian, pemerintah baru akan menentukan skala kebutuhan dan besaran bantuan hibah untuk masing-masing daerah.
Skema pendanaan, lanjutnya, bisa melalui hibah ke daerah maupun tambahan dari kementerian teknis.
Tetapi masalahnya, meski bencana-bencana itu terjadi lebih dari tiga tahun lalu, kebutuhan dasar masyarakat tetap belum tuntas.
Baca Juga: Balita di Sukabumi Meninggal karena Cacingan, Menko PMK Praktikno Pilih Bungkam: Saya Ngantuk
"Walaupun bencananya telah lama, tetapi penyelesaian perumahan, infrastruktur, akses pendidikan, kesejahteraan, dan mata pencaharian masyarakat harus tetap kita pikirkan," ucap Pratikno.
Kepala BNPB Suharyanto menambahkan, bencana di 11 daerah tersebut sangat besar sehingga rehabilitasi dan rekonstruksi belum sepenuhnya selesai.
Ia mencontohkan bencana erupsi Gunung Sinabung yang memaksa ribuan warga direlokasi, namun masih menyisakan kebutuhan infrastruktur tambahan.
"Ini sudah lewat 3 tahun, tapi masih ada hal yang belum tuntas. Makanya mereka mengajukan dukungan. Supaya punya payung hukum, dan kekurangan akan didukung melalui kemenkeu yang akan memberikan hibah," ujarnya.