“Yaitu bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” tutup politikus Partai Gerindra tersebut, merujuk pada keharusan Satria mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Kepala Penuh Luka, Begini Kondisi Eks Marinir Satria Kumbara Usai Dihantam Drone Kamikaze
Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 15:08 WIB

BERITA TERKAIT
Eks Marinir Satria Kumbara Luka Parah Dihantam Mortir di Ukraina, Minta Doa Rakyat Indonesia
22 Agustus 2025 | 15:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI