UGM Ungkap Alasan Ogah Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Roy Suryo cs

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 16:44 WIB
UGM Ungkap Alasan Ogah Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Roy Suryo cs
Rektor UGM Prof dr Ova Emilia mengungkap alasan mengapa UGM tidak mau mengobral data terkait ijazah Jokowi. [Suara.com/Hyoga Dewa Murti]

Suara.com - Pertanyaan besar yang terus menggelayuti benak publik selama bertahun-tahun akhirnya terjawab: mengapa Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak kunjung menunjukkan data dan dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi) untuk mengakhiri polemik?

Bukankah itu cara termudah untuk membungkam semua tudingan? Jawabannya ternyata jauh lebih kompleks dari sekadar mau atau tidak mau.

Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., dan Wakil Rektor Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., secara gamblang menjelaskan bahwa sikap diam mereka bukanlah bentuk penghindaran, melainkan kepatuhan mutlak terhadap undang-undang yang melindungi data pribadi setiap alumni, tanpa terkecuali.

Rektor UGM, Ova Emilia, menegaskan bahwa pihak universitas sama sekali tidak kekurangan data terkait status akademik Joko Widodo. Semua dokumen tersimpan rapi dan lengkap. Bahkan, dokumen-dokumen tersebut telah diserahkan kepada pihak berwenang seiring bergulirnya proses hukum terkait isu ini.

"Semua data kita sudah miliki. Dokumen tersebut juga sudah rapi kita kumpulkan dan sekarang ini memang sudah ada di tangan kepolisian karena adanya proses legal yang berkembang," ungkap Ova Emilia dikutip dari Youtube Universitas Gadjah Mada.

Namun, ia menggarisbawahi satu prinsip fundamental yang mengikat UGM sebagai institusi publik. Ada aturan main yang tidak bisa dilanggar, yakni Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Ada aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang harus kita patuhi juga. Jadi sebagai institusi yang melayani masyarakat tentunya kita memegang dokumen-dokumen pribadi orang-orang yang bersangkutan," jelasnya.

Menurutnya, UU KIP justru melindungi data pribadi agar tidak sembarangan diumbar.

"Nah, Undang-Undang KIP ini melindungi supaya kita tidak mengobral semua dokumen yang memang bukan menjadi ranah publik. Ijazah itu juga merupakan dokumen pribadi," ujarnya.

Baca Juga: UGM Balas Isu Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka: Jawaban Wakil Rektor Menohok

Lebih lanjut, Rektor UGM meluruskan miskonsepsi mengenai wewenang institusi. Begitu ijazah diserahkan kepada lulusan, maka hak untuk menunjukkan atau tidak menunjukkan dokumen tersebut sepenuhnya berada di tangan sang pemilik, bukan lagi di tangan universitas.

"Jadi bukan ranahnya institusi untuk menunjukkan kepada publik. Jadi dengan kata lain, begitu ijazah itu dipegang oleh orangnya, maka hanya orang itu saja yang berhak untuk menunjukkan bukti," tegasnya.

Ini adalah batasan hukum yang jelas: UGM adalah penjaga data, bukan pemilik yang berhak mempublikasikannya.

Penjelasan ini diperkuat oleh Wakil Rektor Wening Udasmoro. Ia menyatakan bahwa UGM berada dalam posisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan klarifikasi dengan cara memamerkan dokumen kepada publik, karena terbentur oleh regulasi yang ketat.

"UGM dalam hal ini tidak akan bisa untuk memberikan mengklarifikasi karena apa? memang harus orang tersebut yang harus memiliki ijazah," kata Prof. Wening.

"Kita terbentur pada peraturan. Kita tidak bisa menunjukkan data pribadi kepada orang yang tidak relevan dengan mereka yang memiliki ijazah tersebut," paparnya.

Namun, bukan berarti UGM akan menutup rapat-rapat data tersebut selamanya. Mereka menegaskan kesiapannya untuk bersikap transparan, namun hanya kepada lembaga yang memiliki otoritas hukum untuk memintanya.

"Jika yang meminta menunjukkan data adalah pihak berwenang, kami akan memberikan karena itu adalah lembaga yang berwenang," ujarnya. "Yang akan memiliki otoritas untuk bertanya kepada institusi pendidikan misalnya ada satu hal tertentu yang harus kami tunjukkan, maka kami akan menunjukkan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?