Suara.com - Kasus pemerasan yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel tampaknya tidak akan berhenti sampai pasal pidana tersebut saja.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara terbuka menyatakan bahwa pintu untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang masih sangat terbuka lebar.
Menurutnya, ini adalah langkah pengembangan logis dari kasus pokoknya.
"Kemudian untuk TPPU-nya benar, tapi nanti kita lihat dulu. Ini kan tahap awal nih, harus segera kita dalam waktu 1x24 jam, kita menentukan orang-orang yang ini," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa penerapan pasal pemerasan saat ini adalah langkah awal yang didasarkan pada temuan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Namun, bukti-bukti yang ada sudah mengarah pada upaya menyamarkan hasil kejahatan.
“Kalau dia uang yang diperoleh dari yang kita duga dari hasil tindak korupsi ini lalu dipindahkan, diubah bentuk, dan lain-lain, dan masuk kualifikasi pasal 3 gitu ya di TPPU, pasal ini ya nanti tentu kita akan lapis dengan TPPU. Bisa ini nanti ditetapkan kembali," tutur Asep.
Langkah ini, apabila diterapkan, akan membuat para tersangka menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat dan memungkinkan KPK untuk merampas aset-aset hasil kejahatan yang telah diubah bentuknya.
KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Baca Juga: Dulu Teriak Hukum Mati Koruptor, Kini Immanuel Ebenezer Ngemis Ampunan Prabowo
Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.
“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Sementara, 10 orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan; dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.
Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.