Suara.com - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan tidak ada aksi yang dilakukan kalangan buruh pada hari ini, baik di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun di lokasi lain.
Penegaskan itu disampaikan Said Iqbal, menyusul adanya seruan demo di DPR melalui media sosial, Senin, 25 Agustus 2025.
"Hari ini, 25 Agustus 2025, Partai Buruh dan KSPI serta Koalisi Serikat Pekerja atau KSP-PB, menyatakan tidak ada aksi pada hari ini di mana pun termasuk aksi di DPR maupun di seluruh Indonesia," kata Said dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
"Sekali lagi, Partai Buruh dan KSPI menyatakan tidak ikut aksi pada hari ini, 25 Agustus 2025," katanya menambahkan.
Said mengatakan aksi oleh Partai Buruh dan KSPI serta Koalisi Serikat Pekerja atau KSP-PB akan dilaksanakan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia berujar aksi akan dilakukan secara serempak oleh ribuan buruh di 38 provinsi.
"Untuk aksi di DPR pada tanggal 28 Agustus dilakukan oleh buruh dari Jabodetabek. Sedangkan di luar Jabodetabek, aksi tersebut dilakukan di masing-masing kantor gubernur," kata Said.
Ia kembali menegaskan tidak ada aksi yang dilakukan oleh buruh pada hari ini.
"Dengan demikian saya tegaskan sebaga Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI bahwa tanggal 25 Agustus tidak ikut aksi," kata Said.
Baca Juga: Bayar Rp 40 Juta Demi Kerja, Bos Buruh Soroti Praktik Mengerikan di Balik Job Fair
Tuntutan Buruh
Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah akan menggelar aksi menuntut sejumlah hal, terutama untuk menyuarakan penolakan terhadap upah murah. Aksi direncanakan digelar Kamis, 28 Agustus 2025.
Aksi nasional tersebut diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan ada sejumlah tuntutan yang akan disampaikan buruh dalam gerakan damai yang diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah)
Tuntutan pertama yang disampikan buruh mengenai penolakan terhadap upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026.
"Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," kata Said dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).