Revolusi Penyelenggaraan Haji: Kementerian Khusus Terbentuk, Petugas Non Muslim Dilibatkan

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 25 Agustus 2025 | 12:32 WIB
Revolusi Penyelenggaraan Haji: Kementerian Khusus Terbentuk, Petugas Non Muslim Dilibatkan
Rapat Komisi VIII DPR terkait Revisi Undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah digelar Senin (25/8/2025). Delapan komisi sepakat tranformasi badan penyelenggaraan Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Seluruh fraksi di Komisi VIII DPR RI secara aklamasi menyetujui perubahan baru dalam tata Kelola haji dan umrah di Indonesia dengan menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang merupakan transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji.

Babak baru dalam tata kelola haji dan umrah Indonesia akan segera dimulai, setelah 8 fraksi di Komisi VIII DPR RI secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan pemerintah pada Senin (25/8/2025).

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengonfirmasi bahwa RUU ini ditargetkan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 26 Agustus. 

"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR... tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke Rapur pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi UU," ujar Marwan dalam rapat.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam RUU ini adalah transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

"Yang paling urgensi di pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian," kata Marwan.

Dengan adanya kementerian khusus ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama akan dihapuskan, dan seluruh tugas serta tanggung jawabnya akan dialihkan sepenuhnya ke kementerian baru mulai tahun 2026.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa percepatan pembahasan RUU ini didorong oleh kebutuhan untuk segera mempersiapkan pelaksanaan haji 2026. 

baca juga

"Karena seperti yang diharapkan pelaksanan ibadah haji juga harus segera dilaksanakan, tentu keberadaan menteri haji dan umrah harus segera terwujud, itu harapan kami," katanya.

Selain perubahan kelembagaan, RUU ini juga memuat beberapa poin penting lainnya, antara lain, status Petugas Haji Daerah. 

Berbeda dari informasi sebelumnya, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak dihapuskan, namun kuotanya akan dikurangi dan dikoordinasikan secara terpusat. Ketua Komisi VIII menegaskan hal ini untuk efisiensi. 

"Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah... tidak dihapus," sambung Marwan.

Langkah ini diambil untuk memperbaiki koordinasi dan merespons adanya indikasi jual-beli kuota petugas yang menjadi temuan di masyarakat.

Jemaah haji dari Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), tiba di Embarkasi Padang, Rabu (9/9/2025). [Dok. Antara]
Jemaah haji dari Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), tiba di Embarkasi Padang, Rabu (9/9/2025). [Dok. Antara]

Selain itu, komposisi kuota haji. Kuota haji tetap dibagi menjadi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.

Kemudian mengenai atas usia jemaah haji. Dalam RUU Haji tersebut batas usia Jemaah, minimal untuk dapat berangkat haji diturunkan dari 18 tahun menjadi 13 tahun.

Tak hanya itu, terkait keterlibatan Petugas Non-Muslim juga menjadi salah satu yang dimuat. 

Petugas non-muslim kini diperbolehkan untuk bertugas di embarkasi haji, terutama di daerah dengan populasi muslim minoritas, untuk mendukung kelancaran proses pemberangkatan.

Pemerintah dan DPR berharap perubahan-perubahan ini akan membawa perbaikan signifikan dalam manajemen, transparansi, dan kualitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia di masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BP Haji Naik Kasta Jadi Kementerian, Begini Harapan dari Istana

BP Haji Naik Kasta Jadi Kementerian, Begini Harapan dari Istana

News | Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:38 WIB

Kewenangan Kemenag Dipreteli, Urusan Haji Bakal Diambil Alih Kementerian Baru

Kewenangan Kemenag Dipreteli, Urusan Haji Bakal Diambil Alih Kementerian Baru

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 17:12 WIB

Lampu Hijau dari Istana: DPR Terima Surpres, Jalan Menuju Kementerian Haji dan Umrah Terbuka?

Lampu Hijau dari Istana: DPR Terima Surpres, Jalan Menuju Kementerian Haji dan Umrah Terbuka?

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:57 WIB

Terkini

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:08 WIB

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 07:58 WIB

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 07:50 WIB

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Siswa SMA-SMK di Pekanbaru Diliburkan Gegara Kabut Asap Karhutla

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 07:46 WIB

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 17 September 2026, Lagi Kebagian Hoki

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:44 WIB

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

7 Tips Mengemas Bekal di Lunch Box agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 07:42 WIB

×